Thursday, October 4, 2007

Direktur Pengembang Tidak Tepat Waktu, Rapat Pembentukan Perhimpunan Penghuni Tidak Membuahkan Hasil

Sangat disayangkan sekali, hanya karena direktur dari pihak pengembang kehadirannya tidak tepat waktu, rapat pembentukan Perhimpunan Penghuni (PP) tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pemilik dan penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif (APE). Hal ini diungkapkan oleh Ditto selaku penghuni dan pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif di tower satu.

Selanjutnya Ditto menjelaskan bahwa pihak pengembang yang dimaksud adalah PT.Universal Dwikarya (PT UD), sedangkan direktur utama yang dimaksud adalah Kiki Abdur Rachman. Dari penuturan Ditto, rapat yang diadakan pada hari Rabu 3 Oktober 2007 dan berlokasi di ruang serbaguna APE tersebut sengaja diadakan oleh pihak pengembang atas desakan beberapa kelompok penghuni yang menyatakan sebagai pengurus sementara pembentukan PP. Ditto juga menyatakan bahwa dirinya dan beberapa pemilik unit apartemen lainnya pada tanggal 18 September 2007 telah mendesak pihak pengembang agar kegiatan rapat ini segera dilangsungkan. Selanjutnya menurut Ditto, undangan rapat yang diterima para pemilik dan penghuni unit apartemen berisi tentang tanggal pelaksanaan rapat pada 3 Oktober 2007 dan wajib hadir tepat waktu pada pukul 16.30 hingga 17.30 WIB. Namun hingga pukul 18.20 WIB, direktur dari pihak pengembang belum hadir.

Rapat Seharusnya Dipimpin Oleh Kiki Abdur Rachman
Beberapa pengakuan juga muncul yang menyatakan rapat tersebut seharusnya dipimpin langsung oleh Kiki Abdur Rachman. Wiharto yang mengaku memiliki dua unit apartemen menjelaskan bahwa rapat akhirnya dimulai, namun hal ini juga atas desakan para penghuni/pemilik yang saat ini memenuhi sepertiga ruangan. Masih menurut Wiharto, mulanya Samuel sebagai asisten general manager membuka rapat pada pukul 17.00 WIB. Namun, karena pernyataan Samuel yang mengatakan bahwa rapat akan dimulai apabila direktur PT UD hadir di tempat, seketika mengundang reaksi yang sangat keras dari para penghuni yang sudah datang lebih awal. Karena suasana mulai memanas, salah satu penghuni minta agar Samuel segera memimpin rapat dan menuliskan agenda rapat di depan forum. Agenda rapat yang pertama adalah pembentukan PP, kedua mengenai laporan keuangan, ketiga tentang pembayaran service charge atau biaya pemeliharaan, keempat tentang pembayaran Pph pasal 4 (2), kelima tentang pembayaran asuransi tahun 2006-2007 dan 2007-2008.

Pihak Pengembang Sering Mengabaikan Pembentukan PP
Setelah itu dengan ragu-ragu, Samuel menghadirkan dua orang konsultan independen dari Cordwell Bankers yang khusus diundang untuk menjelaskan mengenai keberadaan PP dan pihak pengembang. Ronald, salah satu konsultan yang hadir menyatakan bahwa perusahaan yang diwakilinya adalah perusahaan konsultan yang khusus menangani permasalahan pengelolaan gedung. Wiharto menuturkan bahwa atas penjelasan konsultan tersebut para penghuni dan pemilik unit apartemen mendapatkan informasi bahwa pembentukan Perhimpunan Penghuni sepenuhnya tanggung jawab pihak pengembang. Dan pihak pengembang wajib membentuk PP selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 bulan sejak unit apartemen dipasarkan.

Pada kesempatan yang sama, salah satu penghuni yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa beberapa kelompok penghuni dan pemilik unit APE sebenarnya telah memiliki inisiatif membentuk Perhimpunan Penghuni. Para pemilik unit apartemen tersebut sangat tergerak untuk segera membentuk PP pasca bencana banjir yang melanda Jakarta pada bulan Pebruari 2007 yang lalu. Saat itu, di lokasi APE dan sekitarnya terendam luapan air sungai. Sedangkan genset yang sedianya dipakai untuk menjalankan aliran listrik juga turut terendam air. Bencana tersebut mengakibatkan pasokan air untuk setiap unit apartemen menjadi habis, sedangkan listrik padam selama lebih dari dua minggu. Sampai-sampai pihak keamanan APE memberikan pernyataan agar penghuni tidak menempati unit apartemen untuk sementara waktu. Hal ini memperlihatkan ketidakprofesionalan pihak pengembang dalam mengelola APE dan kurang sigapnya dalam menangani permasalahan pada sebuah bencana. Dari informasi tersebut Ronald baru menyadari bahwa APE belum memiliki PP Sementara yang seharunya dibentuk oleh pihak pengembang. Masih menurut Ronald, hal seperti yang terjadi di APE juga sering terjadi di beberapa rumah hunian lainnya di Jakarta. Yaitu bahwa pihak pengembang seringkali lalai dan mengabaikan pembentukan PP. Pada saat ditanya tentang alasan pihak pengembang mengulur-ulur pembentukan PP, Ronald hanya tersenyum saja.

Rapat Tidak Terkendali
Suasana mulai memanas lagi saat Samuel menghindar serbuan pertanyaan mengenai agenda rapat yang kedua. Alasannya tidak memiliki kewenangan atas pemberian laporan keuangan tersebut. Dari penuturan beberapa penghuni dan pemilik unit apartemen, saat berlangsungnya rapat tersebut, pihak pengembang menghadirkan semua karyawannya termasuk pimpinan keuangan, pimpinan SDM, pimpinan operasional dan pimpinan marketingnya. Namun dari sekian banyak wakil pengembang tidak ada satupun yang mencoba untuk memegang kendali rapat yang ditinggalkan oleh Samuel. Dari pengamatan kami, Samuel sedang menghubungi seseorang sambil ditemani oleh salah satu karyawan PT UD.

Akhirnya pihak pengembang menyerahkan dua lembar kertas yang dianggap sebagai bukti laporan pihak pengembang. Dua lembar berkas tersebut kemudian diserahkan kepada salah satu wakil penghuni dan pemilik unit apartemen. Wiharto menuturkan bahwa agenda rapat yang ketiga hingga keempat tidak dibahas lebih lanjut. Sedangkan agenda rapat yang kelima, Samuel mencoba menghadirkan pihak asuransi Panin yang diwakili oleh dua orang, dimana salah satunya sebagai underwriter asuransi panin. Penjelasan pihak Asuransi Panin mendapat reaksi yang cukup banyak. Menurut Ditto, hal ini dikarenakan banyak penghuni masih awam mengenai prosedur klaim dan ganti rugi atas rusaknya unit apartemen. Ditambah lagi belum adanya keterbukaan dari pihak pengembang kepada pemilik unit apartemen tentang hal ini.

Beberapa undangan terlihat pergi meninggalkan ruangan rapat. Ditto menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena berjalannya rapat sudah melebar dari waktu yang tercantum dalam undangan, dan hingga pukul 18.20 WIB Kiki Abdur Rachman belum juga hadir di lokasi.

(ppsape/pr)