Saturday, August 4, 2007

AD/ART Revisi April 2007

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN PENGHUNI

APARTEMEN PERMATA EKSEKUTIF

MUKADIMAH

Bahwa atas rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah berhasil membuat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun. Sebagai peraturan pelaksanaannya, pemerintah RI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN yang berlaku untuk rumah susun hunian, non hunian maupun rumah susun untuk penggunaan campuran.

Pengertian rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satuan-satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dan dapat dimiliki dan dihuni, secara terpisah. Selain satuan-satuan yang penggunaannya terpisah, ada bagian bersama dari bangunan tersebut serta benda bersama dan tanah bersama yang diatasnya didirikan rumah susun yang sifat dan fungsinya harus digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.

Satuan rumah susun yang merupakan milik perseorangan dikelola sendiri oleh pemiliknya, sedangkan yang merupakan hak bersama harus digunakan dan dikelola secara bersama menyangkut kepentingan dan kehidupan bersama. Penggunaan dan pengelolaan hak bersama harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk itu. Oleh karena itu penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memilihara rumah susun beserta lingkungannya dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.

Perhimpunan Penghuni oleh perundang-undangan diberikan kedudukan sebagai badan hokum, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama perhimpunan dan dengan wewenang yang dmiliknya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun.

Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menjunjuk badan pengelolan yang betugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya. Dana yang dipergunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun diperoleh dari pemungutan iuran pengelolaan dari anggota perhimpunan.

Mengingat pentingnya kedudukan Perhimpunan Penghuni yang diberikan status sebagai Badan Hukum oleh Undang-Undang No. 16 tahun 1985, maka untuk pelaksanaanya diperlukan pengaturan yang baik dengan pelaksanaan yang efektif dan konsekuen atas system penghunian rumah susun, dengan suatu aturan dasar yang menjadi panutan dan mengikat bagi seluruh pemilik dan atau penghuni rumah susun.

Atas dasat pertimbangan tersebut di atas dan dengan mengharapkan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa, maka diatur dan disusunlah Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sebagai berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ketentuan Umum

Dalam Anggaran Dasar “Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif” ini yang dimaksud dengan :

(1) “RUMAH SUSUN” adalah Apartemen Permata Eksekutif, yang berlokasi/terletak di Jl. Pos Pengumben Raya No.xx, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) “SATUAN RUMAH SUSUN” adalah satuan Apartemen Permata Eksekutif.

(3) “PERHIMPUNAN PENGHUNI” adalah Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, yang selanjutnya disebut Perhimpunan

(4) “PENGHUNI” adalah pemilik atau penyewa atau penyewa beli atau pengontrak atau seseorang atau Badan Hukum yang secara nyata menempati/memanfaatkan Satuan Apartemen Permata Eksekutif.

(5) “PEMILIK” adalah perorangan atau Badan Hukum yang memiliki Satuan Apartemen Permata Eksekutif, yang memnuhi syarat sebagai pemegang Hak MIlik Atas Satuan Apartemen Permata Eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) “ANGGOTA” adalah anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(7) “PENGURUS” adalah pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(8) “BADAN PENGELOLA” adalah badan yang dibentuk atau yang ditunjuk Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif yang bertugas untuk mengelola Apartemen Permata Eksekutif.

(9) “LINGKUNGAN” adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang diatasnya dibangun Apartemen Permata Eksekutif termasuk prasarana dan fasilitas yang ada.

(10) “PENYELENGGARA BANGUNAN” adalah PT……………………, yaitu suatu badan hokum yang berbentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta.

(11) “RAPAT UMUM” adalah Rapat Umum Anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(12) “RAPAT PENGURUS” adalah Rapat Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(13) “ANGGARAN DASAR” dan “ANGGARAN RUMAH TANGGA” adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(14) “TATA TERTIB” adalah Tata Tertib Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(15) “NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL” adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan Apartemen Permata Eksekutif terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai Satuan Apartemen Permata Eksekutif terhadap luas atau nilai Apartemen Permata Eksekutif keseluruhan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat NPP.

(16) “SERTIPIKAT SATUAN RUMAH SUSUN” adalah Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Apartemen, yang merupakan alat pembuktian yang sah dan kuat atas Satuan Apartemen Permata Eksekutif, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid satu sampul dokumen, yang terdiri dari :

a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.

b. Gambar Denah Tingkat Apartemen Permata Eksekutif yang bersangkutan menunjukkan status satuan apartemen yang dimiliki.

c. Ketentuan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang bersangkutan (Pertelaan).

BAB II

NAMA, SAAT DIDIRIKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama Perhimpunan Penghuni dan Nama Rumah Susun

(1) Perhimpunan ini bernama Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(2) Nama gedung dimana Perhimpunan Penghuni berkedudukan adalah Apartemen Permata Eksekutif, terletak di Jl. Pos Pengumben Raya No.xx, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 3

Saat Didirikan

Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif ini didirikan pada tanggal 11 Pebruari 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4

Tempat Kedudukan

Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berkedudukan dan berkantor dilingkungan Apartemen Permata Eksekutif.

BAB III

AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA STATUS

Pasal 5

Azas

Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berdasarkan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 8

Status

Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berstatus sebagai Badan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 jucto Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 temtang Rumah Susun.

BAB IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 9

Tugas Pokok

Tugas Pokok Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah :

(1) Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus dalam Rapat Umum.

(2) Membina para Anggota kearah kesadaran hidup yang serasi, selaras, dan seimbang dalam Apartemen dan lingkungannya.

(3) Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi penghunian yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(4) Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(5) Menunjuk dan membentuk dan mengawasi Badan Pengelola dalam pengelolaan Apartemen dan lingkungannya.

(6) Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara terpisah sebagai kekayaan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(7) Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 10

Fungsi

Fungsi Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah :

(1) Membina tercipta:kehidupan di lingkungan Apartemen yang sehat, tertib, aman dan serasi.

(2) Membina dan mengatur kepentingan Anggota dengan menerapkan keseimbangan kepentingan pribadi yang selaras dengan kepentingan bersama sesame Anggota.

(3) Mengelola Apartemen dan lingkungannya yang menyangkut penghunian, pengelolaan dan kepemilikan bersama.

Bab V

KEANGGOTAAN DAN DAFTAR ANGGOTA

Pasal 11

Keanggotaan

(1) Setiap pemilik dan atau penghuni wajib menjadi anggota.

(2) Yang dapat menjadi anggota adalah subyek hokum (perorangan/Badan Hukum) yang memiliki atau menggunakan atau menyewa atau menyewa beli atau yang memanfaatkan Satuan Apartemen.

(3) Keanggotaan Perhimpunan diwakili oleh Penanggung Jawab Satuan Apartemen dan mulai berlaku sejak terdaftar dalam Daftar Anggota.

(4) Dalam hal penanggung jawab Satuan Apartemen yang bersangkutan berhalangan, maka dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah nenurut hokum.

(5) Dalam hal satuan Apartemen dimiliki oleh lebih dari satu irang, para pemiliki harus menentukan satu orang wakil mereka dan menyampaikan secara tertulis kepada Pengurus untuk didaftarkan dalam Daftar Anggota.

Pasal 12

Daftar Anggota

(1) Pengurus akan menentukan dan menyusun daftar para Anggota dari waktu ke waktu, sesuai petunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Daftar Anggota adalah daftar yang memuat nama para Pemilik dan atau Penghuni satua Apartemen, berikut keterangan-keterangan yang diperlukan.

Bab VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13

Hak Para Anggota

Hak-hak Para Anggota adalah:

(1) Memilih dan dipilih menjadi Pengurus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Mengajukan usul dan pendapat dalam Rapat Umum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Memanfaatkan atau menggunakan sesuai keperluannya atas pemilikan dan/atau penggunaan Satuan Apartemen secara tertib dan aman, termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sebagaimana dirinci dalam Pertelaan…

(4) Mendapatkan perlindungan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Kewaiban Para Anggota

Kewajiban-Kewajiban Para Anggota adalah:

(1) Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan tata tertib dan peraturan-peraturan lainnya, baik yang diputuskan dalam Rapat Umum Tahunan atau Rapat Umum Luar Biasa, atau oleh Pengurus, atau oleh Badan.Pengelola yang disetujui oleh Pengurus.

(2) Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengatur tentang Rumah Susun.

(3) Membayar kewajiban keuangan yang dipungut oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dan/atau Badan Pengelola sebagimana yang ditetapkan dalam Rapat Umum ataupun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(4) Memlihara, menjaga, mengatur, memperbaiki, Satuan Apartemen yang dimiliki atau dihuninya

(5) Menunjang terselenggaranya tugas-tugas pokok Pengurus dan Badan pengelola.

(6) Membina hubungan antara sesame Anggota yang selaras berdasarkan azas kekeluargaan dan norma-norma kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia.

(7) Melaporkan kepada Pengurus apabila terjadi peralihan Hak Atas Satuan Apartemen.

(8) Kewajiban sebagai pemilik tetap melekat walaupun Satuan Apartemen miliknya telah disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hokum tertentu.

(9) Melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi atau denda maupun bunga (jika ada) kepada Pengurus atau Badan Pengelola sebelum melakukan transaksi pemindahan hak kepemilikan kepada pihak lain. Jika ini tidak dilaksanakan, maka pemilik bari berekwajiban melunasi semua kewajiban keuangan, tunggakan-tunggakan, denda maupun bunga yang wajib dibayar atau terutang oleh pemilik sebelumnya.

Bab VII

KEDAULATAN DAN HAK SUARA

Pasal 15

Kedaulatan

Kedaulatan dan kewenangan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berada di tangan pada Anggota berdasarkan proporsional hak suara yang dimilikinya.

Pasal 16

Hak Suara

Hak Suara Anggota pada Rapat Umum terbagi atas:

(1) Hak Suara Penghunian, yaitu hak suara para Anggota untuk menentukan hal-hal yang menyangkut tata tertib, pemakaian fasilitas dan kewajiban pembayaran iuran atas pengelolaan dan asuransi kebakaran yang merupakan hak bersama, seperti Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Setiap Anggota diwakili oleh satu suara (satu Satuan Apartemen Permata Eksekutif = satu suara).

(2) Hak Suara Pengelolaan, yaitu hak suara para Anggota untuk menentukan hal-hal yang menyangkut pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan, prasaran lingkunganm serta fasilitas social, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Hak Suara Pengelolaan dihitung berdasarkan NPP yang dimiki Anggota.

(3) Hak Suara Pemilikan, yaitu hak suara pemilikan dihitung berdasarkan NPP dari setiap Satuan Apartemen yang dimiliki Anggota.

Bab VIII

SUSUNAN ORGANISASI, PERSYARATAN, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 17

Susunan Organisasi

(1) Kepengurusan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sekurang-kurangnya terdiri dari 8 (delapan) orang dengan jabatan sebegai berikut:

a. seorang Ketua

b. seorang Waki Ketua

c. seorang Sekretaris I;

d. seorang Sekretaris II;

e. seorang Bendahara I;

f. seorang Bendahara II;

g. seorang Pengawas Pengelolaan I; dan

h. seorang Pengawas Pengelolaan II.

(2) Penambahan jumlah jabatan dalam kepengurusan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 18

Persyaratan Pengurus

(1) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang sah menurut hokum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Berstatus sebagai pemilik yang sah di Apartemen Permata Eksekutif dengan bukti dokumen yang dimilikinya.

c. Diutamakan yang berkedudukan/berdomisili di Apartemen Permata Eksekutif.

d. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik.

e. Mampu bekerjasama dengan sesame Pengurus.

f. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun di luar Apartemen, guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

g. Berkepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan tanggap terhadap setiap permasalahnan.

(2) Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Umum yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.

Pasal 19

Kewenangan Pengurus

(1) Pengurus berwenang untuk membuat dan mengubah atura Tata Tertib Pengelolaan Penghunian serta menentukan kebijakan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(2) Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berwenang untuk melakukan teguran, peringatan, dan tindakan lain terhadap Anggota yang melanggar atau tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, aturan Tata Tertib, Keputusan Rapat Umum, Keputusan Rapat Pengurus dan Perjanjian dengan Badan Pengelola.

(3) Ketua dan Sekretaris mewakili Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan dalam segala kejadian, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perundang-Undangan yan berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan, baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan dalam ruang lingkup pengelolaan Apartemen Permata Eksekutif.

(4) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretairs berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka yang berhalangan tersebut dapat diwakili oleh Pengurus lainnya.

Pasal 20

Kewajiban Pengurus

Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berkewajiban :

(1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Memberikan pertanggung-jawaban kepada Rapat Umum.

(3) Menetapkan Tata Tertib dan melakukan sosialisasi atas Tata Tertib berikut setiap perubahannya kepada Anggota, baik dengan melakukan distribusi atas Tata Tertib kepada Anggota maupun menempatkan Tata Tertib berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu pada suatu tempat umum yang mudah dilihat oleh Anggota.

(4) Menyampaikan laporan tertulis kepada Anggota secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atas pekerjaan Badan Pengelola.

(5) Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi penghunian Apartemen Permata Eksekutif.

(6) Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dan Rapat Pengurus.

(7) Membina Anggota kearah kesadaran hidup bersama yang selaras, serasi dan seimbang dalam kehidupan di Apartemen Permata Eksekutif.

(8) Mengawasi pelaksanaan penghunian/penggunaan Satuan Satuan Apartemen agar Penghuni/Pengguna Satuan Apartemen mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perikatan atau perjanjian dengan Badan Pengelola.

(9) Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Anggota atas ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Umum, Keputusan Rapat Pengurus, Tata Tertib serta Pernjanjian dengan Badan Pengelola.

(10) Menjakin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait, dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(11) Menyelenggarakan Rapat Pengurus secara berkala.

(12) Menyiapkan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pengurus.

Bab IX

MASA BAKTI PENGURUS

Pasal 21

Masa Bakti Pengurus

Masa bakti kepengurusan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Pengurus oleh Rapat Umum.

Bab X

PENUNJUKKAN, TUGAS, HAK DAN KEWENANGAN BADAN PENGELOLA

Pasal 22

Penunjukkan Badan Pengelola

(1) Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif melalui Pengurus dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola yang berstatus badan hokum dan professional yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan Apartemen Permata Eksekutif.

(2) Jika Badan Pengelola yang telah ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif tidak dapat melaksanakan tugasnya secara professional, Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dapat mengganti Badan Pengelola tersebut dan menunjuk Badan Pengelola yang lebih professional

(3) Jika Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif tidak menunjuk Badan Pengelola, Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif wajib membentuk Badan Pengelola yang dilengkapi dengan unit organisasi, personil dan peralatan yang mampu untuk mengelola Apartemen.

Pasal 23

Tugas Badan Pengelola

Tugas-tugas Badan Pengelola :

(1) Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan, perbaikan Apartemen Permata Eksekutif dan lingkungannya pada Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.

(2) Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni dalam penggunaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sesuai dengan peruntukannya.

(3) Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bukan sekali.

(4) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus sesuai dengan perjanjian.

(5) Mempertanggung-jawabkan kepada Pengurus tentang penyelenggaraan pengelolaan Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 24

Hak dan Kewenangan Badan Pengelola

Hak dan Kewenangan Badan Pengelola :

(1) Membantu Pengurus didalam menyusun/membuat tata tertib dan aturan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Apartemen Permata Eksekutif.

(2) Membantu Pengurus didalam melakukan pemungutan Iuran Pengelolaan (Service Charge), Iuran Dana Cadangan/Renovasi (Sinking Fund) dan Iuran lainnya kepada tiap-tiap Anggota.

(3) Hak dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengurus.

(4) Melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Perhimpunan atau Pengurus yang tertuang dalam Perjanjian Pengelolaan.

Bab X

RAPAT-RAPAT

Pasal 25

(1) Semua keputusan dalam Rapat Umum dan Rapat Pengurus didasarkan pada azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting.

(2) Rapat-rapat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif terdiri dari :

a. Rapat Umum :

· Rapat Umum Tahunan;

· Rapat Umum Luar Biasa.

b. Rapat Pengurus.

(3) Istilah Rapat Umum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berarti Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.

Pasal 26

Rapat Umum Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif merupakan forum kewenangan yang tertinggi untuk :

(1) Memilih dan mengesahkan Pengurus

(2) Mengubah dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Memberhentikan Pengurus.

(4) Mengambil keputusan-keputusan dan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(5) Menilai, menerima atau menolak pertanggung-jawaban Pengurus.

Pasal 27

Peserta Rapat Umum terdiri dari seluruh Anggota dan Pengurus.

Bab XII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota, kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2) Apabila telah 2 (dua) kali diundang secara sah dan patut, namun yang hadir tidak memenuhi 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota, maka Anggota yang hadir dapat melangsungkan rapat dan mengambil keputusan yang sah.

Pasal 29

Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan pada musyawarah dan mufakat, apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak/voting.

Bab XIII

KEUANGAN

Pasal 30

Keuangan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif diperoleh dari :

(1) Maitenance Fund (Iuran Pengelolaan) yang didalamnya menganding unsur sinking fund (Iuran Cadangan Renovasi).

(2) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan /atau dalam Peraturan khusus dengan memperhatikan hal-hal yang mencerminkan keadilan.

Bab XIV

HUBUNGAN DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pasal 31

(1) Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

(2) Hubungan kerja sama sebagaimana imaksud ayat (1) pasal inim dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Memohon bantuan Dinas Perumahan DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam menerapkan sanksi bagi Anggota yang tidak mematuhi Tata Tertib Penghunian dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Apartemen.

b. Bekerja sama dengan instansi yang berwenang dalam hal sertipikat.

c. Berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq. Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal kepentingan dan keterkaitan penghunian dan kependudukan di Apartemen.

d. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal tagihan rekening, utilitas, pembayaran PBB dan asuransi.

Bab XV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 32

(1) Perubahan atas ketentuan dalam Anggaran Dasar ini termasuk juga merubah nama Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dan nama gedung Apartemen, hanya dapat terjadi dengan keputusan dari Rapat Umum yang sengaja diundang dan diselenggarakan untuk maksud itu oleh Pengurus. Rapat Umum tersebut harus dihadir oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang memiliki Hak Suara Pemilikan dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 51 (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota yang hadir.

(2) JIka Rapat yang dimakud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kuorum yang ditentukan maka usulan tersebut ditolak.

Bab XVI

PEMBUBARAN PERHIMPUNAN PENGHUNI

Pasal 33

(1) Perhimpunan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif bubar karena hal-hal antara lain :

a. Tanah dan bangunan Apartemen Permata Eksekutif musnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, jo. Pasal 8 Undang-Undang No.16 Tahun 1985.

b. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang menetapkan bubarnya Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif ini.

c. Hasil keputusan musyawarah Rapat Umum yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, maka harta kekayaan/asset Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dibagikan kepada Pemilik sesuai dengan NPP yang dimilikinya.


Bab XVII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 34

(1) Selama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum mendapatkan pengesahan dari Rapat Umum, maka yang berlaku adalah Tata Tertib Penghunian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Selama Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Apartemen belum dapat diterbitkan, maka untuk kepentingan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.16 tahun 1985 juncto Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988, Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dapat menerima akta notariil dengan title Pengikatan Jual Beli dan pemindahan hak atau akta yang memuat alih debitur atau sejenisnya.

Pasal 35

Berdasarkan keputusan Rapat Umum tanggal …………………………………2007, untuk pertama kalinya diangkat Pengurus adalah sebagai berikut:

a. Ketua :

b. Wakil Ketua :

c. Sekretaris I :

d. Sekretaris II :

e. Bendahara I :

f. Bendahara II :

g. Pengawas Pengelolaan I :

h. Pengawas Pengelolaan II :


Bab XVIII

PENUTUP

Pasal 36

Peraturan Penutup

(1) Segala hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau akan duputuskan oleh Rapat Pengurus.

(2) Segala sesuatu yang diatur dalam ketentuan umum ada dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku juga bagi Anggaran Rumah Tangga.

(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

PERHIMPUNAN PENGHUNI

APARTEMEN PERMATA EKSEKUTIF

Ketua, Sekretaris,

( ) ( )

Disahkan di : Jakarta

Nomor :

Pada Tanggal :

Oleh :

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

SUTIYOSO


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN PENGHUNI

APARTEMEN PERMATA EKSEKUTIF

BAB I

DEFINISI

Pasal 1

Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Rumah Tangga ini, seluruh definisi- definisi yang dipergunakan mempunyai arti dan maksud yang sama dengan definisi-definisi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar.

KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Yang menjadi Anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah subyek hokum yang memiliki dan/atau menggunakan, menyewa, atau menyewa beli atau yan memanfaatkan satuan rumah susun.

2. Keanggotaan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif diwakili oleh penanggung jawab Satuan Rumah Susun dan mulai berlaku sejak anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini telah tercacat dalam Daftar Anggota.

3. Dalam hal Penanggung jawab Satuan Rumah Susun yang bersangkutan berhalangan, maka dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hokum.

Pasal 3

Keanggotaan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berakhir bilamana Pemilik atau Penghuni mengalihkan hak kepemilikan atas Apartemen Permata Eksekutif kepada pihak ketiga atas dasar hubungan hokum tertentu, dan oleh karenanya tidak lagi menjadi pemilik Satuan Rumah Susun di Apartemen Permata Eksekutif.

Bab II

PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI

Pasal 4

1. Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Perhimpunan dalam Rapat Umum untuk masa bakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan oleh Rapat Umum.

2. Pengurus dapat dipilih selama-lamanya untuk 2 (dua) periode pada jabatan yang sama.

3. Pengurus yang telah 2 (dua) kali beturut-turut memangku jabatan yang sama, dapat diplih kembali untuk jabatan yang berbeda.

4. Anggota yang terpilih menjadi Pengurus berhak atas honor berdasarkan anggaran yang disetujui oleh Rapat Umum.

Pasal 5

Pembagian tugas tiap-tiap Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pengurus yang disahkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 6

Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus berkewajiban untuk :

a. memberitahukan secara tertulis kepada Anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif mengenai berakhirnya masa bakti tersebut, serta mempersiapkan laporan pertanggung-jawaban yang akan disampaikan kepada Rapat Umum Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif; dan

b. membuka pendaftaran bagi Anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif untun mencalonkan diri sebagai Pengurus periode berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar.

Pasal 7

1. Pengurus berhenti atau diberhentikan karena :

a. Atas permintaan sendiri

b. Meninggal dunia.

c. Tidak lagi memikiki hak dalam Satuan Rumah Susun

d. Diberhentikan oleh Rapat Umum karena tindakan indispliner

e. Menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang pasti.

f. Menjadi tidak cakap menurut hokum dan/atau ditempatkan dibawah pengampunan.

g. Secara fisik tidak mampu

h. Adanya pencabutan surat kuasa dari oemberi kuasa yang diwakilinya.

2. Tindakan indisipliner sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d pasal ini, antara lain adalah :

  1. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan tata tertib yang berlaku.
  2. Tidak hadir dalam Rapat Pengurus tanpa pemberitahuan dan alas an yang syah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 4 (empat) kali dalam 6 (enam) kali Rapat Pengurus secara tidak berturut-turut.

3. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus.

4. Untuk megisi lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Rapat Pengurus dapat mengajukan, memilih dan mengangkat seorang pengganti pengurus yang berhenti, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.

5. Masa jabatan pengurus antar waktu dimulai sejak tanggal pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus yang digantikannya.

BAB III

BADAN PENGELOLA

Pasal 8

1. Badan Pengelola dapat dibentuk atau ditunjuk dan diberi tugas oleh Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

2. Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dalam pelaksanaan pengelolaan atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

3. Sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini, Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dapat memutuskan hubungan kerja sepihak apabila Badan Pengelola ternyata tidak mampu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

4. Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif harus berbadan hokum serta mampu secara professional menangani pengelolaan rumah susun.

5. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pengelola, akan diatur dalam ketentuan dan /atau pernjanjian-perjanjian yang dibuat kemudian

6. Badan Pengelola mempunyai tugas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar.

BAB IV

RAPAT-RAPAT

Pasal 9

Rapat Pengurus

1. Rapat Pengurus dapat diadakan secara teratur sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau dapat diundang sewaktu-waktu oleh Pengurus apabila dipandang perlu. Undangan sebagaimana dimaksud di atas harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh Pengurus dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum rapat diadakan. Undangan itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

2. Apabila seluruh Pengurus hadir, undangan tertulis terlebih dahulu tidak disyaratkan, dan Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

3. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif atau tempat lain dalam wilayah hokum Rumah Susun yang ditentukan oleh Pengurus.

4. Rapat Pengurus dipimpin Ketua dan dalam hal ini ia tidak hadir atau berhalangan, salah seorang Pengurus yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus dapat memimpin rapat tersebut.

5. Rapat Pengurus berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja Badan Pengelola serta merencanakan program kerja berikutnya.

6. Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat hanya jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah Pengurus.

7. Keputusan-keputusan dalam Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, dan setiap anggota pengurus berhak mengeluarkan satu suara.

8. Berita Acara Rapat Pengurus dibuat oleh salah seorang yang hadir dalam rapat dan ditunjuk oleh Ketua Rapat untuk tujuan tersebut dan kemudian harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan yang membuat Berita Acara dimaksud untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Bertia Acara tersebut. Apabila Bertia Acara dibuat oleh Notaris, maka tanda tangan Ketua Rapat tidak disyaratkan.

9. Berita Acara yang dibuat sesuai dengan ketentuan di atas, merupakan bukti sah bagi semua Pengurus dan pihak ketiga mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

10. Salinan atau kutipan Berita Acara Rapat Pengurus harus dianggap sebagai salinan atau kutioan yang benar dan harus ditandatangani oleh semua anggota Pengurus yang hadir, atau dikeluarkan oleh Notaris yang membuat Berita Acara tersebut.

11. Pengurus dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, asalkan setiap Pengurus telah diberitahu dengan semestinya mengenai keputusa-keputusan yang akan diambil oleh Pengurus dan telah memberikan persetuannya dengan menandatangani seurat keputusan tersebut. Keputusan-keputusan yang diambil dengan cara demikian dianggap sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 10

Rapat Umum Tahunan

1. Rapat Umum Tahunan harus diadakan 1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya pada akhir bulan keenam setelah berakhirnya tahun buku, atau satu bulan setelah berakhirnya masa kepengurusan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

2. Dalam Rapat Umum Tahunan tersebut berisi hal-hal sebagai berikut:

  1. Laporan pertanggung-jawaban Pengurus mengenai kepengurusan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dan administrasi keuangan selama tahun buku yang lalu dan pelaksanaan keputusan-keputusan Rapat Umum Tahunan tahun yang lalu.
  2. Persetujuan dan pengesahan Neraca tahun buku yang lalu yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  3. Pembahasan hal-hal lain yang sebenarnya diajukan dan diputuskan dalam Rapat Umum Tahunan.

3. Dengan lewatnya waktu sebagaimana ketentuan ayat 1 Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini, maka tanpa diperlukan adanya pembuktian tentang hal atau alasan apapun, Anggota atas usul sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota dapat bertindak untuk melakukan atau menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan.

4. Dalam hal suatu kepengurusan telah selesau dan dengan mengingat ketentuan ayat 3 pasal ini, maka penyelenggara wajib mengundang pengurus lama untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawabannya, dan untuk undangan dimaksud harus disampaikan secara tertulis dengan tanda terima surat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat tersebut diadakan.

5. Rapat Umum Tahunan dapat mengambil keputusan yang sah untuk menerima atau menolak pertanggung-jawaban Pengurus.

Pasal 11

Rapat Umum Luar Biasa

1. Rapat Umum Luar Biasa diadakan bilamana dipandang perlu oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota, dengan menyebutkan tanggal dan tempat rapat tersebut akan diadakan serta pokok pembahasan (materi yang dibahas). Rapat tersebut harus diadakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permintaan dari para Anggota tersebut kepada Pengurus.

2. Pengurus harus menentukan waktu untuk menyelenggarakan rapat tersebut, dan memberitahukan kepada seluruh Anggota mengenai akan diadakannya Rapat Umum Luar Biasa dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal permintaan dari Anggota yang meminta diadakannya rapat tersebut.

3. Apabila Pengurus tidak mengundang rapat tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permintaan tertulis tersebut, maka para Anggota yang menandatangani permintaan tersebut berhak untuk mengundang sendiri rapat tersebut atas biaya Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, dengan memperhatikan secara seksama ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

4. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Ketua Rapat yang dipilih dari mereka yang hadir, asalkan setiap dan semua persyaratan dalam Anggaran Dasar berkenaan dengan pokok pembahasan, pemberitahuan, kuorum dan pemngambilan suara telah dipenuhi denan baik. Segala keputusan dalam rapat tersebut adalah sah dan mengikat.

Pasal 12

Tempat dan Undangan Rapat Umum

1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Rapat-rapat Umum harus diadakan pada waktu dan di tempat kedudukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif atau tempat lain dalam wlayah hokum Rumah Susun berada, yang ditentukanoleh Pengurus.

2. Undangan untuk Rapat Umum harus dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh pihak yang mengundang rapat tersebut, dan disampaikan kepada para Anggita dalam waktu tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum rapat tersebut diadakan.

3. Undangan tersebut harus menyebutkan tempat, tanggal, waktu, maupun acara rapat (pokok pembahasan). Undangan untuk Rapat Umum Tahunan harus disertai dengan salinan Neraca dari tahun buku yang lalu dan pemberitahuan bahwa aslinya telah tersedia untuk diperiksa pleh para Anggota di secretariat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sejak tanggal undangan rapat sampai 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Luar Biasa yang bersangkutan.

4. rapat dapat mempertimbangkan hal-hal yang tidak tercantum dalam acara rapat, dengan syarat semua yang hadir menyetujuinya.

5. Usul-usul tambahan dari para Anggota harus ditambahkan dalam acara rapat, jika usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Pengurus oleh Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota dan telah diterima oleh Pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal rapat.

Pasal 13

Ketua Rapat Umum

1. Kecuali ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar, maka semua Rapat Umum harus dipimpin oleh Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Dalam hal ini Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif tidak hadir atau berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh Pengurus yang lain yang ditunjuk oeh Rapt Pengurus.

2. Berita Acara Rapat Umum harus dibuat oleh salah seorang yang hadir dan ditunjuk oleh Ketua Rapat, dan harus ditandatangani oeh Ketua Rapat dan salah seorang Anggota yang hadir yang ditunjuk untuk maksud tersebut oleh rapat. Dalam hak berita acara dibuat oleh Notaris tanda-tangan demikian tidak disyaratkan. Berita acara itu merupakan bukti sah dari semua keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat dan semua peristiwa yang terjadi dalam rapt dimaksud dan mengikat secara hukum.

Pasal 14

Hak Suara Dalam Rapat Umum

1. Dalam hal Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif memerlukan untuk memutuskan sesuatu yang menyangkut pemilikan dan pengelolaan rumah susun, maka setiap pemilik hak yangsah atas satuan rumah susun mempunyai suara yang sama dengan NPP yang dimilikinya.

2. Dalam hal Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan penghuni/pemanfaatan rumah susun, maka setiap pemilik hak yang sah atas satuan rumah susun diwakili oleh 1 (satu) suara.

Pasal 15

Kuorum Dan Pengambilan Keputusan

Kuorum dan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Anggaran Dasar.

BAB V

K E U A N G A N

Pasal 16

Pembiayaan Rumah Susun diperoleh dari:

1. Iuran pengelolaan (service charge) yang berasal dari Anggota sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 butir b Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, jo. Pasal 30 Anggaran Dasar, diatur secara rinci dan proporsional serta mencerminkan keailan dan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Rapat Umum Penghuni.

2. Pengelolaan asset lingkungan Rumah Susun yang berasal dari Penyelenggaraan Pembangunan, baik berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak serta jasa-jasa lainnya.

3. Pendapatan hasil bersih perolehan Perhimpunan atau usaha-usaha pengelolaan dan/hasil kerjasama dengan Bdan Pengelola.

4. Hasil bersih dari penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 Anggaran Rumah Tangga.

5. Sumber-sumber lain yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Kewajiban keuangan Anggota terdiri dari :

1. Modal Dasar (Iuran Pokok) :

Besarnya iuran pokok dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Rumah Susun yang dimiliki sesuai yang tercantum dalam sertipikat satuan rumah susun atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan disahkan oleh Rapat Umum Penghuni.

2. Maintenance Fund (Iuran Pengelolaan) :

Besarnya Iuran Pengelolaan dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional atau luas Satuan Rumah Susun dikali tariff iuran setiap meter persegi per bulan, yang ditetapkan oleh Rapat Umum Penghuni dengan memperhatikan segi-segi keadilan dan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan keadaan.

3. Iuran Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) :

Kewajiban pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta pajak-pajak atau iuran lainnya yang berhubungan dengan kepemilikan satuan rumah susun harus ditanggung dan dibayar oleh masing-masing pemilik.

4. Iuran Dana Cadangan (Sinking Fund) :

Besarnya dana cadangan dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya untuk perbaikan atau penggantian maupun renovasi besar pada benda bersama dan bagian bersama, dengan memperhitungkan dari segala aspek. Prinsip penentuan iuran renovasi/dana cadangan perbulan dilakukan dengan cara membagi perkiraan biaya per tahun yang harus di cadangkan terhadap total luas Rumah Susun sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Rumah Susun. Penetapan besarnya iuran cadangan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Penghuni.

5. Tagihan Pemakaian Listrik, Air, Telepon, Multimedia, dan lain-lain :

Besarnya tagihan Listrik, Air, Telepon, Multimedia dan lain-lain (jika ada) dihitung berdasarkan jumlah pemakaian per bulan.

6. Iuran Asuransi Kebakaran dan Asuransi Lainnya :

Iuran Asuransi Kebakaran dan Asuransi lainnya yang dianggap perlu akan diatur dalam Peraturan Khusus yang ditetapkan dalam Rapat Umum Penghuni.

Pasal 18

1. Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sebagai badan hukum diwajibkan untuk membuka rekening pada Bank-bank yang ditentukan oleh Pengurus, san seluruh penerimaan keuangan Perhimpunan dalam rekening Perhimpunan tersebut.

2. Penandatanganan surat-surat berharga dilakukan oleh 2 (dua) dari 3 (tiga) orang Pengurus yang diberi kuasa, salah satunya harus oleh Ketua.

Pasal 19

Semua dana yang tidak akan digunakan langsung, kecuali kas kecil dan biaya operasional, wajib disimpan di Bank pada rekening Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dan dengan alasan apapun tidak bolehd disimpan atas nama dan/atau pada rekening pribadi Pengurus.

Pasal 20

Penggunaan dan pemakaian keuangan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berikut pertanggung jawabannya harus sesuai dengan program dan anggaran yang telah disahkan oleh Rapat Umum.

Pasal 21

Setiap Anggota berhak untuk melihat laporan keungan dan/atau meminta salinannya ddengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus. Laporan keuangan dapat dilihat pada setiap hari kerja di kantor Pengurus/Badan Pengelola pada waktu yang disepakati bersama.

Pasal 22

Semua pemasukan dan pengeluaran Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif harus dibubukan secara tertib berdasarkan sistem pembukuan yang berlaku, dan pada setiap akhir tahun buku harus dibuatkan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik untuk diteruskan kepada Anggota.

Pasal 23

Tahun buku Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. Setiap tahun pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama buku-buku Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif harus ditutup. Buku Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif ditutup untuk pertama kalinya pada tanggal ............................................................

Pasal 24

1. Menjelang Rapat Umum Tahunan, Pengurus harus mempersiapkan Anggaran Operasional untuk periode mendatang dan mengajuannya pada Rapat Umum untuk mendapatkan persetujuan.

2. Bila Periode Anggaran telah habis dan Rapat Umum Tahunan belum diselenggarakan, Pengurus dapat membiayai Operasional bulanan dengan dana sebesar 1/12 (satu per dua belas) Anggaran Operasional tahun buku sebelumnya.

3. Bila tahun buku sebelumnya terjadi penyesuaian iuran pengelolaan, maka besarnya biaya operasional perbulan adalah 1/12 (satu per dua belas) Anggaran Operasional tahun buku sebelumnya ditambah dengan persentase yang sama dengan tahun sebelumnya.

BAB VI

PERALIHAN DAN PENYERAHAN HAK PENGGUNAAN

SATUAN RUMAH SUSUN

Pasal 25

Pemilik baru yang menerima penyerahan hak kepemilikan satuan rumah susun baik sebagian maupun seluruhnya, harus mencantumkan secara tegas beralihnya sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya serta kewajiban-kewajiban lainnya dalam suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasal 26

Setiap akta penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga ini, harus didaftarkan pada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dengan menggunakan formulir pendaftaran yang sediakan oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 27

Untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga ini, maka pemilik baru wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pendaftaran sebagai berikut :

1. Membawa asli beserta 1 (satu) foto copy Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

2. Membawa asli beserta1 (satu) foto copy Akta Jual Beli PPAT antara pemilik lama dengan pemilik baru.

3. Menunjukkan tanda bukti pembayaran segala kewajiban keuangan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota sesuai denan ketentuan Pasal 29 Anggaran Dasar.

4. Menunjukkan tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/atau tanda bukti pembayaran lainnya yang berkaitan dengan obyek Satuan Rumah Susun yang diserahkan atau dialihkan hak penggunaannya.

5. Untuk setiap peralihan hak dikenakan biaya administrasi yang harus dibayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 28

Pemilik yang menyewakan, menyewa beli atau menyerahkan manfaat Satuan Rumah Susun yang dimilikinya kepada Pihak Ketiga harus mendaftarkan surat-surat Perjanjian Sewa Menyewa atau perjanjian lainnya yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif untuk dicacat dalam Buku Daftar Anggota.

Pasal 29

Untuk pencatatan dalam Buku Daftar Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Anggaran Rumah Tangga ini, maka Penghuni atau yang menerima manfaat wajib :

  1. Membawa asli surat-surat yang berkenaan dengan pernjanjian sewa menyewa atau perjanjian lainnya serta menyerahkan foto copynya kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

  1. Surat-surat dibawah tangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Anggaran Rumah Tangga ini, sekurang-kurangnya harus telah didaftarkan dan/atau dilegalisir oleh Notaris.

Pasal 30

Pengurus berhak untuk bertanya dan meminta penjelasan tentang status kepemilikan dan status penghunian Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif dari Pemilik, Pemilik wajib menjawab secara tertulis pertanyaan atau permintaan penjelasan dari Pengurus tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.

BAB VII

PERPANJANGAN HAK ATAS TANAH

Pasal 31

1. 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan atas tanah bersama, maka Anggota harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus agar mengajukan permohonan perpanjangan Hak Atas Tanah dimaksud.

2. Semua biaya sebagai akibat perpanjangan hak wajib ditanggung oleh semua Anggota sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional yang dimiliki masing-masing Anggota sebagimana tercantum dalam Sertipikat.

Pasal 32

1. Permohonan perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif melalui Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, baru dapat dilayani bila yang bersangkutan telah memenuhi segala kelengkapan yang diperlukan serta memenuhi segala kewajiban keuangan maupun kewajiban lainnya.

2. Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perpanjangan hak dimaksud, menjadi beban dan harus dibayar oleh Anggota yang mengajukan permohonan tersebut.

BAB VIII

HARTA KEKAYAAN PERHIMPUNAN PENGHUNI

Pasal 33

Harta kekayaan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 Anggaran Dasar dan Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

TATA TERTIB PENGHUNIAN

Pasal 34

1. Setiap Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau Penyewa, Penyewa beli atau yang memanfaatkan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif, wajib mentaati Tata Tertib Penghunian serta peraturan khusus lainnya yang dibuat oleh Pengurus atau Badan Pengelola yang disetujui oleh Pengurus dan/atau Rapat Umum.

2. Tata Tertib Penghunian yang selama ini telah berlaku di Rumah Susun, masih tetap berlaku selama belum diubah atau dicabut dan/atau ditentukan lain oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

3. Setiap pemilik dan/atau Penghuni dan/atau Penyewa, Penyewa beli atau yang memanfaatkan Satuan Rumah Susun wajib menggunakan Satuan Rumah Susun sesuai dengan peruntukannya.

4. Setiap Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau Penyewa, Penyewa beli atau yang memanfaatkan Satuan Rumah Susun, berhak menggunakan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan sifat peruntukannya untuk kepentingan bersama, akan tetapi sama sekali tidak berhak untuk memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.

5. Tata Tertib penghunian selengkapnya akan diatur dalam peraturan khusus yang diterbitkan oleh Pengurus atau Badan Pengelola yang disetujui oleh Pengurus.

BAB X

LARANGAN-LARANGAN

Pasal 35

1. Setiap Pemilik dan/atau Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif, dilarang :

a. Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan serta lingkungan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif.

b. Menjadikan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif sebagai tempat yang bertentangan dengan kesusilaan, norma-norma agam dan adat istiadat, serta segala yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Mengubah peruntukan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif dari peruntukkan semula

d. Menambah benagunan di luar Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif, baik untuk kepentingan pribadi, kepentingan tetangga dan/atau kepentingan bersama tanpa persetujuan tertulis yang sah dari Pengurus.

e. Mengambil manfaat secara tidak sah atas nilai aliran/sambungan listrik, air bersih (PAM), Gas Bumi (GasNEgara), saluran telepon pribadi maupun saluran telepon umum.

f. Memanfaatkan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan diri pribadi tanpa persetujuan tertulis yang sah dari Pengurus.

g. Memelihara hewan peliharaan yang dapat mengganggu ketertiban umum, kenyaman, dan keserasian seperti: anjing, ayam, kucing, burung dan sebagainya.

h. Memagari halaman tanah lantai dasar dan mengakui tanah lantai dasar sebagai milik pribadinya, termasuk mengunci pintu ke halaman/lantai dasar tersebut.

i. Menutup bagian ruangan jakan tangga darurat

j. Mengubah bentuk Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif tanpa mendapat persetujuan dari Rapat Umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Larangan-larangan selengkapnya akan diatur dalam peraturan khusus yang diterbitkan oleh Pengurus atau Badan Pengelola yang disetujui oleh Pengurus.

BAB XI
TATA TERTIB PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN

Pasal 36

1. Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berkewajiban untuk senantiasa menjaga kesinambungan kepemilikan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif dengan mendaftar setiap Anggota dan mencacat setiap pengalihan/pengoperan hak hunian atas Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif.

2. Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berhak untuk menolak pendaftaran Akta Peralihan Hak sebagaimana dimaksud Pasal 26 dan Pasal 28 Anggaran Rumah Tangga ini bila peralihan hak tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 37

Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berhak memberikan bantuan pengosongan atas Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif yang pengalihannya didasari oleh suatu transaksi yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan telah didaftarkan kepada Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif juga berhak untuk meminta bantuan Aparat penegak hukum/oihak yang berwajib untuk mengosongkan Satuan Rumah Susun tersebut apabila pihak yang berkepentingan meminta bantuan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif untuk mengosongkan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif tersebut.

Pasal 38

Pemilik dan/atau Penghuni hanya berhak menguasai ruangan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif yang merupakan batasan kepemilikannya berdasarkan bukti sah yang dimilikinya, sedangkan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 39

1. Pemindahan hal milik karena hubungan hukum tertentu atas Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif dan pendaftaran peralihan haknya pada instansi yang berwenang, harus melampirkan :

  1. Kerusakan-kerusakan dan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada Ruang Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif sepenuhnya tanggung jawab Pemilik/atau Penghuni Apartemen Permata Eksekutif tersebut.
  2. Pekerjaan perbaikan bila memingkinkan dapat dilakukan oleh Badan Pengelola, atau bila diperlukan dari pihak luar. Pekerjaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola atau pelaksana dari luar termasuk biaya pengerjaannya harus atas persetujuan tertulis dari Pemilik dan/atau Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif yang bersangkutan.
  3. Bila ditemukan kerusakan oleh Badan Pengelola pada Ruang Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif dan setelah dilakukan pemberitahuan tertulis kepada Pemilik dan/atau Penghuni untuk melakukan perbaikan, maka Pengurus dapat menugaskan Badan Pengelola atau pihak lainnya untuk melaksanakan perbaikan tersebut, dan segala biaya yang erjadi dibebankan sepenuhnya kepada Pemilik dan/atau Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif yang bersangkutan.

2. Perbaikan kerusakan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif :

  1. Biaya perbaikan kerusakan ada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dipikul oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dengan mengingat keadaan kuangan/kemampuan/urutan prioritas kepentingan umum yang lebih besar, dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, maka Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif berhak meminta seluruh Anggota turut serta secara bersamam-sama menanggung biaya perbaikan tersebut berdasarkan NPP yang dimilikinya.
  2. Segala kerusakan pada bangunan bagian bersama dan bernda bersama yang bersifat struktur dan/atau pekerjaan besar yang memerlukan perhitungan /sifat teknis serta tidak dapat ditanggulangi oleh Pengurus/Badan Pengelola, diusahakan untuk tetap dapat ditanggulangi dan ditanggung oleh Anggota Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

Pasal 41

Segala kerusakan bangunan-bangunan dari bagian bersama serta benda bersama yang terjadi karena kesalahan, penyimpangan ketentuan teknis dan administratif dari ketntuan perundang-undangan seperti dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 16 dimintakan pertanggung jawaban Penyelenggara Pembangunan sebatas kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tanggal serah terima dari kontraktor kepada Penyelenggara Pembangunan (tahun ......)

Pasal 42

1. Pemilik, penghuni, penyewa atau yang memanfaatkan Satuan Rumah Susun yang telah memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan terhadap Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, berhak mendapatkan pelayanan perbaikan kerusakan umum.

2. Biaya pelayanan pelayanan perbaikan kerusakan umum sebagaimana dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 Anggaran Rumah Tangga ini ditanggung oleh Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dengan mengingat keadaan keuangan/kemampuan/urutan prioritas dan kepentingan umum yang lebih besar.

3. Pelayanan perbaikan kerusakan umum tidak termasuk hal-hal di luar jangkauan/kemampuan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif antara lain sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 Anggaran Rumah Tangga ini dan biayanya akan ditanggung oleh anggota secara besama-sama.

4. Pelayanan oerbaikan kerusakan umum akan diatur lebih rinci dan ditetapkan dalam peraturan khusus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

BAB XIII

PEMBIANAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 43

Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 jo Pasal 17 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1991 jo Pasal 3, 4 dan 5 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 924 Tahun 1991, maka Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertindak sebagai pemegang kebijaksanaan umum pembinaan dan pengawasan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

BAB XIV

HUBUNGAN DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pasal 44

1. Untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran pengelolaan Satuan Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif, Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

2. Hubungan kersama dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 1 adalah sebagai berikut :

a. Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dapat meminta bantuan Dinas Perumahan Propinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menerapkan sanksi bagi Anggota yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar danarta, Tata Tertib Penghunian, peraturan lainya dan pengelolaan Rumah Susun.

b. Pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para Pemilik serta penggunaan utilitas lainnya seperti : tagihan listrik, air, telepon, dan multimedia, dilakukan melalui Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif.

c. Bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta cq. Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk Kotamadya Jakarta Barat, dalam hal ketertiban penghunian dan kependudukan di lingkungan Rumah Susun.

d. Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Permata Eksekutif memberikan rekomendasi dalam hal pengurusan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

BAB XV

S A N K S I

Pasal 45

1. Anggota yang melanggar ketntuan peraturan Undang-undang, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan tata Tertib Penghunian, termasuk kelalaian untuk melakukan pembayaran secara penuh atas maintenance fundd (iuran pengeloaan), iuran dana cadangan (Sinking Fund) dan iuran-iuran lainnya (bila ada) yang ditetapkan oleh Pengurus dan peraturan lainnya serta aturan pengelolaan Rumah Susun akan dikenakan sanksi.

2. sanksi dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan kadar pelanggarannya dapat berupa :

a. sanksi peringatan secara lisan maupun tulisan

b. Sanksi tidak diberikan layanan sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai Anggota

c. Sanksi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum.

d. Sanksi untuk tidak menikmati fasilitas-fasilitas dibiayai dari maintenance fund (iuran pengelolaan); dan

e. Pemutusan aliran utilitas.

BAB XVI

ATURAN PENUTUP

Pasal 46

  1. Anggaran Rumah Tangga selain pedoman pokok Organisasi Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dalam pengelolaan Rumah Susun dan Pendaftaran Hak sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 jo. Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988.

  1. Aturan dan ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan khusu/aturan pelaksanaan lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Perhimpunan dan/atau Pengurus merupakan aturan yang sah serta mengikat menurut hukum.

  1. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

Disahkan di : Jakarta

Pada Tanggal :

PERHIMPUNAN PENGHUNI

APARTEMEN PERMATA EKSEKUTIF

Ketua, Sekr
( ( ) ( )

Ketua, Sekretaris,


( ) ( )