Sunday, June 29, 2008

Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara

Selama berlangsungnya sidang Pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, Julius sebagai pimpinan sidang rapat tidak berusaha melakukan musyawarah mufakat melainkan melakukan pemungutan suara, sehingga hal ini berdampak pada hasil sidang rapat.

Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.

Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.

Penyangkalan Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni

Pertemuan penghuni dengan topik "Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Apartemen Permata Eksekutif" akhirnya mengundang penyangkalan dari beberapa pemilik Apartemen Permata Eksekutif. Sejak pertama kali Julius sebagai pimpinan sidang rapat ini berbicara di depan forum rapat, beberapa pemilik mengajukan pertanyaan terkait undangan rapat yang cacat hukum dan status Perhimpunan Penghuni yang akan dibentuk.

Heru salah seorang pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif (APE) 7P di tower II menyatakan bahwa seharusnya pertemuan ini untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS). Selanjutnya menurut Heru, pengurus PPRSS ini juga berstatus sementara, hal ini dikarenakan penghuni dan pemilik unit APE belum pernah diundang ataupun melihat pengumuman keberadaan PPRSS tersebut sebelumnya oleh pihak developer. Pengurus Sementara yang pernah ada berasal dari swadaya pemilik APE dan tidak didukung oleh developer. Hal ini merupakan bukti tidak transparannya pihak Building Management kepada pemilik unit APE. Sementara itu Erlina sebagai pemilik unit APE 7K tower II juga mempermasalahkan tentang keabsahan dari surat yang dikirimkan oleh pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang APE. Menurut Erlina, surat undangan yang tertulis "Kepada Seluruh Pemilik Tower I & II", seharusnya ditujukan kepada per nama pemilik unit. Hal ini selain cacat secara administratif juga cacat secara hukum. Antong pemilik unit APE juga menyatakan keberatannya karena pada poin terakhir undangan tertulis "Tata Tertib Rapat dilampirkan", namun pada kenyataannya pihak pengundang tidak melampirkannya, melainkan membaginya saat peserta undangan melakukan absensi kedatangan di meja registrasi undangan. Berkaitan dengan tata tertib rapat tersebut, Erlina juga menyatakan bahwa hal inilah yang akhirnya berakibat kehadiran peserta rapat tidak memenuhi kuota. Selain akibat cacat administratif, di lapangan ternyata tidak semua pemilik unit APE menerima surat undangan ini. Pengakuan Kustanto pemilik unit APE 5B tower I menguatkan hal ini. Kustanto sama sekali tidak menerima surat undangan baik melalui unitnya langsung maupun melalui kotak surat di lobi tower I.

Sebaliknya, Julius menanggapi dan menegaskan bahwa Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS) pada dasarnya adalah amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Julius, pembentukan PPRSS tidak diperlukan lagi karena hal ini adalah kewenangan penuh dari pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang. Sedangkan apabila pemilik unit APE merasa keberatan untuk mengikuti sidang dan merasa surat undangan ada cacat hukum, serta proses sidang ini dirasakan cacat hukum, Julius mempersilahkan pemilik unit APE untuk melakukan upaya hukum di luar sidang rapat.

Karena aspirasi dan pendapat pemilik unit APE tidak dihargai oleh pimpinan sidang rapat, maka sekitar 24 orang dari total 47 yang ada di dalam ruangan sidang rapat akhirnya keluar dari ruang sidang rapat. Pemantauan di lapangan, setiap 2 hingga 10 menit kemudian, beberapa pemilik unit APE sebagai undangan sidang rapat juga melakukan hal yang sama. Wiharto sebagai pemilik unit APE yang sekaligus menjabat sebagai ketua RW 7 menyatakan bahwa ada ketidakadilan pada proses sidang rapat, karena hasil sidang rapat sudah terlihat mengarah kepada pembentukan pengurus yang mendukung Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni.

Rapat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif

Diselenggarakan oleh PT. Universal Dwikarya selaku Building Management Apartemen Permata Eksekutif (APE) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2008 pukul 10:00WIB hingga selesai pada pukul 14:30 WIB di Auditorium APE.

Dihadiri oleh pemilik unit APE, pemegang kuasa pemilik unit APE, staf PT. Universal Dwikarya yang sekaligus staf Building Management APE, perwakilan dari Kecamatan Kebon Jeruk, konsultan notaris, pihak Kepolisian dari satuan pos polisi Kelapa Dua dan para satuan keamanan APE.

Duduk di depan sidang rapat kiri ke kanan adalah: Ramot sebagai Building Manager Building Management APE, Julius sebagai pimpinan sidang rapat, Samuel selaku Asisten General Manager Building Management APE, lalu Andhika dari konsultan notaris.

Meja yang berada di atas podium telah diberikan penanda dari karton putih tertulis "Dinas Perumahan", namun tidak ada wakil yang hadir. Lalu penanda "Camat", "Pimpinan Sidang". Sedangkan pada meja paling kanan di atas podium, tertulis penanda nama "notaris" yang akhirnya dibalik oleh Aulia (staf hukum Building Management APE) karena ketahuan yang duduk di bangku tersebut bukan dari Notaris. Sedangkan Agus sebagai staf keuangan Building Management APE terlihat sibuk dengan komputernya. Agus sedang membuka aplikasi spreadsheet untuk menyalin daftar hadir yang didalamnya sudah terdapat rumus perhitungan Nilai Perbadingan Proporsional (NPP).

Pihak kepolisian yang hadir juga terlihat memegang kamera untuk mengabadikan proses sidang rapat. Ramot dan Samuel sama sekali tidak menggunakan hak suaranya untuk berbicara di depan undangan.

Monday, June 23, 2008

Penghuni Memiliki Data Pemilik Apartemen

Sejak masalah asuransi mengemuka atas desakan dari salah satu anggota pengurus sementara PPSAPE pilihan penghuni bulan Februari 2007, akhirnya permasalahan kepemilikan polis per unit apartemen ini disediakan oleh pihak Building Management bagi pemilik unit apartemen. Pihak asuransi yang mengeluarkan polis tersebut adalah Panin Insurance yang berkedudukan di Jakarta. Pada lampiran polis dan surat kepemilikan polis juga terdapat informasi tentang seluruh data pemilik unit apartemen tower I dan tower II.

Sayangnya setelah hal ini diinformasikan pada setiap pertemuan penghuni, diketahui bahwa pihak Building Management tidak menyerahkan polis asuransi per unit apartemen ini kepada semua pemilik. Hal ini terlihat pada surat pengiriman polis dan atas pengakuan dari pemilik unit. Bahkan ada pemilik unit yang namanya tertera pada surat tersebut sama sekali tidak menerima polis asuransi yang dijanjikan.

Beberapa penghuni dan pemilik unit yang aktif akhirnya berinisiatif untuk menyebarkan data tersebut kepada penghuni dan pemilik unit apartemen yang belum menerima informasi tersebut. Dari data yang kami peroleh, pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif baik tower I dan tower II terhitung kurang lebih 400 kepemilikan.

Friday, June 20, 2008

Pajak Service Charge Kok Yang Membayar Penghuni?

Pertanyaan diatas selalu dilontarkan para penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif kepada pihak Building Management. Hal ini berdampak pada tidak dibayarnya pajak tersebut oleh beberapa penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif hingga bulan ini.

Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan atas service charge atau iuran pengelolaan gedung apartemen yang ditagihkan kepada penghuni unit apartemen. Hal ini sempat kami bicarakan dengan salah seorang pejabat pajak yang tinggal di tower I Apartemen Permata Eksekutif. Menurut beliau, hal ini menyalahi aturan. Berbagai kalangan juga setuju tentang logika hukum yang mengatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh individu ataupun organisasi tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah iuran service charge yang diterima oleh pihak Building Management dan yang berkewajiban membayar pajak adalah pihak Building Manajement. Namun anehnya pihak Building Management yang meminta pembayaran pajak kepada penghuni dan pemilik unit. Penarikan pajak ini telah berlangsung sejak pertama kali tower I dibangun dan dihuni.

Salah satu penghuni di tower II mengatakan bahwa pihak Building Management telah berlaku arogan dengan meminta surat resmi dari setiap penghuni dan atau pemilik unit apartemen yang berniat untuk tidak membayar pajak tersebut.

Mempelajari AD/ART Perhimpunan Penghuni

Sangatlah penting kiranya bagi pemilik maupun penghuni unit apartemen untuk mendapatkan transparansi tentang aturan main dan tata tertib hunian. Sedangkan bagi mereka yang bertempat tinggal di sebuah unit rumah susun atau unit apartemen, seyogyanya mengetahui bahwa pengelola yang resmi adalah sebuah organisasi yang disebut sebagai "Perhimpunan Penghuni". Anggota dari Perhimpunan Penghuni adalah pemilik resmi atau yang mendapatkan kuasa pemilik unit apartemen/tenant apartemen.

Transparansi tentang aturan, hak dan kewajiban sebuah organisasi Perhimpunan Penghuni tersebut akan dituangkan pada sebuah Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART. Untuk melakukan pembelajaran kepada para pemilik dan penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif, Pengurus Sementara tergerak untuk memberikan contoh AD/ADRT Perhimpunan Penghuni tersebut. Sehingga pada pertemuan tanggal 28 Juni 2008 nanti, hal ini dapat membantu pemilik dan penghuni untuk mempelajari AD/ART tersebut. Untuk membaca dan mengunduh AD/ART silahkan mengunjungi alamat situs http://ppape.blogspot.com/2007/08/adart-revisi.html

PPSAPE Ingin Musyawarah Mufakat

Pengurus Sementara Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif (PPSAPE) selalu berharap agar pembentukan PPAPE segera dilaksanakan. Meskipun belum mendapatkan respon yang baik dari pihak Building Management, para anggota selalu berusaha membangun komunikasi dua arah yang baik dengan penghuni dan pihak Building Management.

Pada pertemuan tanggal 18 September 2007
, Kiki Abdurahman mengatakan bahwa dirinya merasa diteror dengan masuknya SMS yang bernada mengancam. Para anggota PPSAPE menolak cara-cara kekerasan seperti itu. Pengurus Sementara PPAPE hanya ingin membantu para penghuni dan pemilik unit apartemen agar segera memperoleh hak tinggal yang layak dan penuh dengan transparansi. Satu-satunya jalan adalah dengan membentuk Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Pada intinya, para anggota pengurus ini selalu terbuka apabila pihak Building Management mau bermusyawarah untuk mendapatkan kata sepakat dalam membentuk PPAPE.

PT. Universal Dwikarya Telah Merugi

Pada pertemuan singkat dengan dengan Pengurus Sementara PPAPE, Kiki Abdurahman selaku Direktur Utama PT. Universal Dwikarya mengatakan bahwa sejak pertama membangun Tower I, PT.Universal Dwikarya telah merugi. Sehingga menurut perkiraan para pemilik dan penghuni unit apartemen, hal ini membuat pihak Building Management seringkali membuat keputusan yang tidak lazim.

Keputusan yang tidak lazim tersebut termasuk menunda pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Alhasil banyak hal yang menjadi pertanyaan penghuni dan pemilik unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini adalah mengenai pajak, transparansi uang service charge dan asuransi unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setiap kali pihak Building Management yang notabene adalah PT. Universal Dwikarya ini menyelenggarakan pertemuan.

Beberapa pertanyaan muncul saat pertemuan, salah satu penghuni dengan lugas berkata "kalo merugi kenapa pembagunan apartemennya diteruskan pak Kiki?". Beberapa penghuni lainnya mengusulkan dengan lebih bijaksana, bahwa apabila pihak Building Management merugi, mengapa tidak melimpahkan permasalahan tersebut kepada outsourcer yang lebih berpengalaman saja. Penghuni juga ada yang memperkirakan bahwa ruginya PT. Universal Dwikarya berakibat pada biaya tagihan air per kubik dan biaya listrik yang mahal. Belakangan, penghuni dan pemilik unit apartemen beranggapan bahwa kenaikan service charge adalah langkah praktis bagi pihak Building Management agar dapat menutup kerugian tersebut.

Korespondensi Tidak Profesional dan Keputusan Sepihak

Sejak pertama kali berkomunikasi dengan Staf Building Management PT. Universal Dwikarya, Pengurus Sementara Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif (PPAPE) memandang korespondensi pihak Building Management tidak profesional. Permasalahan ini terasa mengganggu dan berlarut-larut hingga akhirnya Pengurus Sementara PPAPE minta agar hal tersebut disampaikan melalui media ini.

Pengurus Sementara hasil pemilihan penghuni pada Februari 2007
, selalu memantau aktifitas pihak Building Management hingga diselenggarakannya pertemuan dengan penghuni pada bulan 26 Februari 2008. Yang sangat memprihatinkan adalah pihak Building Management mengambil keputusan sepihak dalam merancang hasil pertemuan. Notulen yang disusun dan disebarkan kepada para penghuni tanpa ada persetujuan dari wakil penghuni. Pihak Building Management mengatakan bahwa tanda tangan kehadiran saja sudah mencukupi untuk melegalkan keputusan hasil pertemuan tersebut. Para penghuni sudah terbiasa saling berkomunikasi dengan penghuni lainnya melalui telpon dan SMS. Sehingga hal ini terungkap dan kami wartakan.

Yang sangat mengagetkan adalah adanya keputusan sepihak dari pihak Building Management yang menarik iuran sebesar Rp.100.000,-/pemilik (seratus ribu rupiah per pemilik unit apartemen) untuk membayar biaya notaris pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Sedangkan menurut informasi dari pihak Building Management, biaya untuk membayar notaris adalah kurang lebih sebesar 35 juta-an rupiah.

Thursday, June 19, 2008

Surat Undangan Yang Membingungkan

Pada minggu kedua bulan Juni 2008 Penghuni Unit Apartemen Permata Eksekutif telah menerima surat undangan untuk menghadiri rapat umum dengan agenda pembentukan pengurus sementara perhimpunan penghuni. Ini adalah kabar gembira sekaligus mengagetkan. Beberapa penghuni berkomentar tentang keganjilan pada surat undangan tersebut. Maklum saja, para penghuni di Apartemen Permata Eksekutif sebagian besar adalah para profesional dari berbagai industri. salah satu komentar yang kami kutip disini adalah dari praktisi hukum. Beberapa komentar berasal dari praktisi komunikasi yang hingga kini aktif di kantor konsultan Public Relations di bilangan Permata Hijau.

Secara legal drafting, praktisi hukum tersebut mengatakan bahwa surat undangan dari Building Management tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pertama, meskipun ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Universal Dwikarya, surat undangan tersebut tidak menggunakan kop surat. Kedua, surat yang seharusnya ditujukan kepada masing-masing nama pemilik unit, namun ternyata mencantumkan "Kepada Seluruh Pemilik Unit Tower I & II". Ketiga, agenda rapat tentang pembahasan AD/ART yang direncanakan hingga disahkannya AD/ART tersebut, ternyata tanpa melampirkan AD/ART yang dimaksudkan.

Praktisi komunikasi juga menilai bahwa surat undangan tersebut membingungkan. Pertama, pada halaman kedua surat undangan tersebut tertulis bahwa tata tertib Rapat Umum dan stiker untuk kendaraan undangan dilampirkan. Namun pada kenyataannya dua hal tersebut tidak dilampirkan sama sekali. Kedua, sebuah Rapat Umum seharusnya memiliki dokumentasi yang baik dan dapat diketahui publik, namun pada halaman kedua tertulis para undangan dilarang membawa kamera, video kamera dan alat perekam. Hal ini memperlihatkan bahwa pihak building management belum berani melakukan transparansi. Ketiga, akan lebih efisien kiranya apabila building management memiliki daftar penghuni atau pemilik unit apartemen yang syah. Sehingga panitia rapat dapat meminta para undangan untuk menunjukkan KTP atau kartu identitas yang merujuk kepada kepemilikan unit apartemen tersebut. Namun, dalam surat undangan tersebut mencantumkan tentang keharusan bagi undangan untuk menunjukkan semua surat-surat kepemilikan unit apartemen. Pendapat lainnya dilontarkan oleh pengamat hukum sekaligus pakar komunikasi, beliau meragukan suksesnya rapat tersebut, karena dengan persyaratan para undangan yang begitu merepotkan, dirasakan kehadiran para undangan tidak memenuhi quota dalam persyaratan pembentukan Pengurus Sementara Perhimpunan penghuni.

Dari beberapa komentar yang ada baik secara lisan, melalui telpon maupun SMS, secara umum para penghuni berharap agar pertemuan kedua ini berjalan dengan lancar dan transparan.

Pertemuan Tiga Bulanan Yang Tertunda

Sesuai kesepakatan antara penghuni dan building management pada pertemuan tanggal 26 Februari 2008 yang lalu, pertemuan rutin tiga bulanan yang kedua akan diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2008. Namun hingga tanggal 31 Mei 2008, Building Management Apartemen Permata Eksekutif belum memberikan pengumuman tentang rencana pertemuan kedua tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena para penghuni sangat mengharapkan keseriusan dari building management PT. universal Dwikarya dalam mengurus Unit Apartemen Permata Eksekutif secara transparan dan profesional.

Beberapa kali anggota pengurus sementara Perhimpunan Penghuni yang dibentuk pada bulan Februari 2007 lalu juga turut mengingatkan pihak Building Management menjelang batas waktu pertemuan tiga bulanan pada bulan Mei 2008. Hal tersebut ternyata telah mendapatkan respon yang baik dari pihak Building Management. Pada minggu kedua Juni 2008, pengurus sementara Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif mendapatkan informasi dari staf Building Management / PT. Universal Dwikarya mengenai informasi pertemuan kedua tersebut. Hal ini disampaikan secara lisan, bahwa pertemuan kedua tersebut sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2008.