Monday, July 13, 2009

Kenaikan Tarif Listrik Oleh Building Management Dinilai Sepihak

Rencana pada pertengahan bulan Juli ini tarif listrik akan dinaikkan oleh pengelola Apartemen Permata Eksekutif. Surat resmi dari pengelola yang didistribusikan kepada setiap penghuni unit Apartemen ini diperkirakan telah diterima. Pihak redaksi blog ini juga telah menerima pesan pendek melalui telepon seluler dari salah seorang penghuni Apartemen Permata Eksekutif tentang hal ini. Menurutnya, keputusan kenaikan tarif listrik ini dianggap secara sepihak, tanpa konsultasi dan musyawarah dengan segenap penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Namun sejauh ini tidak ada tanggapan dari pihak manapun tentang kenaikan tarif ini secara terbuka.

Yang cukup mengherankan keputusan dan pengumuman tentang kenaikan tarif ini bukan datang dari Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif melainkan dari Pihak Pengelola Gedung Apartemen.

Sebagai informasi, sejak pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif pada tanggal 28 Juni 2008 yang menghasilkan pro dan kontra tersebut, belum pernah ada pertemuan dan musyawarah dalam bentuk apapun antara pihak pengelola gedung, pengurus Apartemen Perhimpunan Penghuni APE dengan para penghuni.

Menurut informasi yang terpercaya, belum lama diselenggarakannya pembentukan pengurus Perhimpunan Penghuni APE tersebut, beberapa pengurus yang ditunjuk telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sedangkan beberapa jajaran manajemen PT. Universal Dwikarya selaku Building Management juga telah melepaskan jabatannya.

Sunday, July 5, 2009

Perhimpunan Penghuni Seperti Hantu


Sudah satu tahun usia Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif yang dibentuk tanggal 28 Juni 2008. Sejak awal dibentuk, ada kesan pro-kontra tentang keabsahan Perhimpunan Penghuni ini. Hal ini sepertinya terbuktikan dengan vakum-nya komunikasi antara Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif dengan segenap pemilik dan penghuni apartemen selama setahun penuh. Terlepas dari pro-kontra pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, kenyataannya Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif adalah juga Pemilik PT. Universal Dwikarya yang notabene adalah pihak pengelola gedung atau Building Management.

Sudah selayaknya sebuah badan seperti Perhimpunan Penghuni yang menaungi segenap pemilik dan penghuni unit apartemen membuat komunikasi yang intensif agar pelayanan selalu dapat ditingkatkan dengan asas keterbukaan diantara kedua belah pihak. Sedangkan pihak Building Management sudah selayaknya tidak diperlukan lagi untuk mengurus komunikasi dan korespondensi tentang layanan di lingkungan apartemen. Namun yang terjadi informasi terbaru datangnya dari Building Management, bukan dari Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Dimanakah keberadaan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif sebenarnya?

Tuesday, July 1, 2008

Usaha Solidaritas Yang (Selalu) Terjegal

Memanipulasi kegiatan dan administrasi pada bisnis apartemen ternyata tidak hanya ada di Apartemen Permata Eksekutif saja. Hal ini pernah diungkapkan pada salah satu surat khabar harian di Jakarta tahun 2006. Sayangnya pihak pemilik dan penyewa kurang begitu memiliki kepedulian akan hal ini, sehingga saat permasalahan ini dimeja hijau-kan pada akhirnya dikalahkan oleh pihak pengembang.

Sejak tahun 2002 berbagai usaha telah diupayakan oleh pihak pemilik dan penyewa Apartemen Permata Eksekutif , namun sayangnya usaha-usaha tersebut terjegal oleh aksi premanisme dan akal-akalan pihak pengembang. Salah satunya adalah yang terjadi pada usaha pembentukan Perhimpunan Pengurus Apartemen Permata Eksekutif beberapa bulan Juni lalu yang menghasilkan pro dan kontra hingga saat ini.

Sunday, June 29, 2008

Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara

Selama berlangsungnya sidang Pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, Julius sebagai pimpinan sidang rapat tidak berusaha melakukan musyawarah mufakat melainkan melakukan pemungutan suara, sehingga hal ini berdampak pada hasil sidang rapat.

Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.

Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.

Penyangkalan Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni

Pertemuan penghuni dengan topik "Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Apartemen Permata Eksekutif" akhirnya mengundang penyangkalan dari beberapa pemilik Apartemen Permata Eksekutif. Sejak pertama kali Julius sebagai pimpinan sidang rapat ini berbicara di depan forum rapat, beberapa pemilik mengajukan pertanyaan terkait undangan rapat yang cacat hukum dan status Perhimpunan Penghuni yang akan dibentuk.

Heru salah seorang pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif (APE) 7P di tower II menyatakan bahwa seharusnya pertemuan ini untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS). Selanjutnya menurut Heru, pengurus PPRSS ini juga berstatus sementara, hal ini dikarenakan penghuni dan pemilik unit APE belum pernah diundang ataupun melihat pengumuman keberadaan PPRSS tersebut sebelumnya oleh pihak developer. Pengurus Sementara yang pernah ada berasal dari swadaya pemilik APE dan tidak didukung oleh developer. Hal ini merupakan bukti tidak transparannya pihak Building Management kepada pemilik unit APE. Sementara itu Erlina sebagai pemilik unit APE 7K tower II juga mempermasalahkan tentang keabsahan dari surat yang dikirimkan oleh pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang APE. Menurut Erlina, surat undangan yang tertulis "Kepada Seluruh Pemilik Tower I & II", seharusnya ditujukan kepada per nama pemilik unit. Hal ini selain cacat secara administratif juga cacat secara hukum. Antong pemilik unit APE juga menyatakan keberatannya karena pada poin terakhir undangan tertulis "Tata Tertib Rapat dilampirkan", namun pada kenyataannya pihak pengundang tidak melampirkannya, melainkan membaginya saat peserta undangan melakukan absensi kedatangan di meja registrasi undangan. Berkaitan dengan tata tertib rapat tersebut, Erlina juga menyatakan bahwa hal inilah yang akhirnya berakibat kehadiran peserta rapat tidak memenuhi kuota. Selain akibat cacat administratif, di lapangan ternyata tidak semua pemilik unit APE menerima surat undangan ini. Pengakuan Kustanto pemilik unit APE 5B tower I menguatkan hal ini. Kustanto sama sekali tidak menerima surat undangan baik melalui unitnya langsung maupun melalui kotak surat di lobi tower I.

Sebaliknya, Julius menanggapi dan menegaskan bahwa Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS) pada dasarnya adalah amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Julius, pembentukan PPRSS tidak diperlukan lagi karena hal ini adalah kewenangan penuh dari pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang. Sedangkan apabila pemilik unit APE merasa keberatan untuk mengikuti sidang dan merasa surat undangan ada cacat hukum, serta proses sidang ini dirasakan cacat hukum, Julius mempersilahkan pemilik unit APE untuk melakukan upaya hukum di luar sidang rapat.

Karena aspirasi dan pendapat pemilik unit APE tidak dihargai oleh pimpinan sidang rapat, maka sekitar 24 orang dari total 47 yang ada di dalam ruangan sidang rapat akhirnya keluar dari ruang sidang rapat. Pemantauan di lapangan, setiap 2 hingga 10 menit kemudian, beberapa pemilik unit APE sebagai undangan sidang rapat juga melakukan hal yang sama. Wiharto sebagai pemilik unit APE yang sekaligus menjabat sebagai ketua RW 7 menyatakan bahwa ada ketidakadilan pada proses sidang rapat, karena hasil sidang rapat sudah terlihat mengarah kepada pembentukan pengurus yang mendukung Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni.

Rapat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif

Diselenggarakan oleh PT. Universal Dwikarya selaku Building Management Apartemen Permata Eksekutif (APE) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2008 pukul 10:00WIB hingga selesai pada pukul 14:30 WIB di Auditorium APE.

Dihadiri oleh pemilik unit APE, pemegang kuasa pemilik unit APE, staf PT. Universal Dwikarya yang sekaligus staf Building Management APE, perwakilan dari Kecamatan Kebon Jeruk, konsultan notaris, pihak Kepolisian dari satuan pos polisi Kelapa Dua dan para satuan keamanan APE.

Duduk di depan sidang rapat kiri ke kanan adalah: Ramot sebagai Building Manager Building Management APE, Julius sebagai pimpinan sidang rapat, Samuel selaku Asisten General Manager Building Management APE, lalu Andhika dari konsultan notaris.

Meja yang berada di atas podium telah diberikan penanda dari karton putih tertulis "Dinas Perumahan", namun tidak ada wakil yang hadir. Lalu penanda "Camat", "Pimpinan Sidang". Sedangkan pada meja paling kanan di atas podium, tertulis penanda nama "notaris" yang akhirnya dibalik oleh Aulia (staf hukum Building Management APE) karena ketahuan yang duduk di bangku tersebut bukan dari Notaris. Sedangkan Agus sebagai staf keuangan Building Management APE terlihat sibuk dengan komputernya. Agus sedang membuka aplikasi spreadsheet untuk menyalin daftar hadir yang didalamnya sudah terdapat rumus perhitungan Nilai Perbadingan Proporsional (NPP).

Pihak kepolisian yang hadir juga terlihat memegang kamera untuk mengabadikan proses sidang rapat. Ramot dan Samuel sama sekali tidak menggunakan hak suaranya untuk berbicara di depan undangan.

Monday, June 23, 2008

Penghuni Memiliki Data Pemilik Apartemen

Sejak masalah asuransi mengemuka atas desakan dari salah satu anggota pengurus sementara PPSAPE pilihan penghuni bulan Februari 2007, akhirnya permasalahan kepemilikan polis per unit apartemen ini disediakan oleh pihak Building Management bagi pemilik unit apartemen. Pihak asuransi yang mengeluarkan polis tersebut adalah Panin Insurance yang berkedudukan di Jakarta. Pada lampiran polis dan surat kepemilikan polis juga terdapat informasi tentang seluruh data pemilik unit apartemen tower I dan tower II.

Sayangnya setelah hal ini diinformasikan pada setiap pertemuan penghuni, diketahui bahwa pihak Building Management tidak menyerahkan polis asuransi per unit apartemen ini kepada semua pemilik. Hal ini terlihat pada surat pengiriman polis dan atas pengakuan dari pemilik unit. Bahkan ada pemilik unit yang namanya tertera pada surat tersebut sama sekali tidak menerima polis asuransi yang dijanjikan.

Beberapa penghuni dan pemilik unit yang aktif akhirnya berinisiatif untuk menyebarkan data tersebut kepada penghuni dan pemilik unit apartemen yang belum menerima informasi tersebut. Dari data yang kami peroleh, pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif baik tower I dan tower II terhitung kurang lebih 400 kepemilikan.