
Monday, March 15, 2010
Outsourcing Pekerja Keamanan

Wednesday, December 16, 2009
Kebakaran di Tower 2
Saturday, August 22, 2009
Acara Silaturahmi Penghuni Apartemen
Monday, August 10, 2009
Upaya Hukum

Thursday, July 30, 2009
Para Penghuni Menolak Kenaikan Tarif

Tuesday, July 1, 2008
Usaha Solidaritas Yang (Selalu) Terjegal
Memanipulasi kegiatan dan administrasi pada bisnis apartemen ternyata tidak hanya ada di Apartemen Permata Eksekutif saja. Hal ini pernah diungkapkan pada salah satu surat khabar harian di Jakarta tahun 2006. Sayangnya pihak pemilik dan penyewa kurang begitu memiliki kepedulian akan hal ini, sehingga saat permasalahan ini dimeja hijau-kan pada akhirnya dikalahkan oleh pihak pengembang.
Sejak tahun 2002 berbagai usaha telah diupayakan oleh pihak pemilik dan penyewa Apartemen Permata Eksekutif , namun sayangnya usaha-usaha tersebut terjegal oleh aksi premanisme dan akal-akalan pihak pengembang. Salah satunya adalah yang terjadi pada usaha pembentukan Perhimpunan Pengurus Apartemen Permata Eksekutif beberapa bulan Juni lalu yang menghasilkan pro dan kontra hingga saat ini.
Sunday, June 29, 2008
Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara
Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.
Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.
Penyangkalan Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni
Heru salah seorang pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif (APE) 7P di tower II menyatakan bahwa seharusnya pertemuan ini untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS). Selanjutnya menurut Heru, pengurus PPRSS ini juga berstatus sementara, hal ini dikarenakan penghuni dan pemilik unit APE belum pernah diundang ataupun melihat pengumuman keberadaan PPRSS tersebut sebelumnya oleh pihak developer. Pengurus Sementara yang pernah ada berasal dari swadaya pemilik APE dan tidak didukung oleh developer. Hal ini merupakan bukti tidak transparannya pihak Building Management kepada pemilik unit APE. Sementara itu Erlina sebagai pemilik unit APE 7K tower II juga mempermasalahkan tentang keabsahan dari surat yang dikirimkan oleh pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang APE. Menurut Erlina, surat undangan yang tertulis "Kepada Seluruh Pemilik Tower I & II", seharusnya ditujukan kepada per nama pemilik unit. Hal ini selain cacat secara administratif juga cacat secara hukum. Antong pemilik unit APE juga menyatakan keberatannya karena pada poin terakhir undangan tertulis "Tata Tertib Rapat dilampirkan", namun pada kenyataannya pihak pengundang tidak melampirkannya, melainkan membaginya saat peserta undangan melakukan absensi kedatangan di meja registrasi undangan. Berkaitan dengan tata tertib rapat tersebut, Erlina juga menyatakan bahwa hal inilah yang akhirnya berakibat kehadiran peserta rapat tidak memenuhi kuota. Selain akibat cacat administratif, di lapangan ternyata tidak semua pemilik unit APE menerima surat undangan ini. Pengakuan Kustanto pemilik unit APE 5B tower I menguatkan hal ini. Kustanto sama sekali tidak menerima surat undangan baik melalui unitnya langsung maupun melalui kotak surat di lobi tower I.
Sebaliknya, Julius menanggapi dan menegaskan bahwa Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS) pada dasarnya adalah amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Julius, pembentukan PPRSS tidak diperlukan lagi karena hal ini adalah kewenangan penuh dari pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang. Sedangkan apabila pemilik unit APE merasa keberatan untuk mengikuti sidang dan merasa surat undangan ada cacat hukum, serta proses sidang ini dirasakan cacat hukum, Julius mempersilahkan pemilik unit APE untuk melakukan upaya hukum di luar sidang rapat.
Karena aspirasi dan pendapat pemilik unit APE tidak dihargai oleh pimpinan sidang rapat, maka sekitar 24 orang dari total 47 yang ada di dalam ruangan sidang rapat akhirnya keluar dari ruang sidang rapat. Pemantauan di lapangan, setiap 2 hingga 10 menit kemudian, beberapa pemilik unit APE sebagai undangan sidang rapat juga melakukan hal yang sama. Wiharto sebagai pemilik unit APE yang sekaligus menjabat sebagai ketua RW 7 menyatakan bahwa ada ketidakadilan pada proses sidang rapat, karena hasil sidang rapat sudah terlihat mengarah kepada pembentukan pengurus yang mendukung Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni.
Rapat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif
Dihadiri oleh pemilik unit APE, pemegang kuasa pemilik unit APE, staf PT. Universal Dwikarya yang sekaligus staf Building Management APE, perwakilan dari Kecamatan Kebon Jeruk, konsultan notaris, pihak Kepolisian dari satuan pos polisi Kelapa Dua dan para satuan keamanan APE.
Duduk di depan sidang rapat kiri ke kanan adalah: Ramot sebagai Building Manager Building Management APE, Julius sebagai pimpinan sidang rapat, Samuel selaku Asisten General Manager Building Management APE, lalu Andhika dari konsultan notaris.
Meja yang berada di atas podium telah diberikan penanda dari karton putih tertulis "Dinas Perumahan", namun tidak ada wakil yang hadir. Lalu penanda "Camat", "Pimpinan Sidang". Sedangkan pada meja paling kanan di atas podium, tertulis penanda nama "notaris" yang akhirnya dibalik oleh Aulia (staf hukum Building Management APE) karena ketahuan yang duduk di bangku tersebut bukan dari Notaris. Sedangkan Agus sebagai staf keuangan Building Management APE terlihat sibuk dengan komputernya. Agus sedang membuka aplikasi spreadsheet untuk menyalin daftar hadir yang didalamnya sudah terdapat rumus perhitungan Nilai Perbadingan Proporsional (NPP).
Pihak kepolisian yang hadir juga terlihat memegang kamera untuk mengabadikan proses sidang rapat. Ramot dan Samuel sama sekali tidak menggunakan hak suaranya untuk berbicara di depan undangan.
Monday, June 23, 2008
Penghuni Memiliki Data Pemilik Apartemen
Sayangnya setelah hal ini diinformasikan pada setiap pertemuan penghuni, diketahui bahwa pihak Building Management tidak menyerahkan polis asuransi per unit apartemen ini kepada semua pemilik. Hal ini terlihat pada surat pengiriman polis dan atas pengakuan dari pemilik unit. Bahkan ada pemilik unit yang namanya tertera pada surat tersebut sama sekali tidak menerima polis asuransi yang dijanjikan.
Beberapa penghuni dan pemilik unit yang aktif akhirnya berinisiatif untuk menyebarkan data tersebut kepada penghuni dan pemilik unit apartemen yang belum menerima informasi tersebut. Dari data yang kami peroleh, pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif baik tower I dan tower II terhitung kurang lebih 400 kepemilikan.
Friday, June 20, 2008
PPSAPE Ingin Musyawarah Mufakat
Pada pertemuan tanggal 18 September 2007, Kiki Abdurahman mengatakan bahwa dirinya merasa diteror dengan masuknya SMS yang bernada mengancam. Para anggota PPSAPE menolak cara-cara kekerasan seperti itu. Pengurus Sementara PPAPE hanya ingin membantu para penghuni dan pemilik unit apartemen agar segera memperoleh hak tinggal yang layak dan penuh dengan transparansi. Satu-satunya jalan adalah dengan membentuk Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Pada intinya, para anggota pengurus ini selalu terbuka apabila pihak Building Management mau bermusyawarah untuk mendapatkan kata sepakat dalam membentuk PPAPE.
PT. Universal Dwikarya Telah Merugi
Keputusan yang tidak lazim tersebut termasuk menunda pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Alhasil banyak hal yang menjadi pertanyaan penghuni dan pemilik unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini adalah mengenai pajak, transparansi uang service charge dan asuransi unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setiap kali pihak Building Management yang notabene adalah PT. Universal Dwikarya ini menyelenggarakan pertemuan.
Beberapa pertanyaan muncul saat pertemuan, salah satu penghuni dengan lugas berkata "kalo merugi kenapa pembagunan apartemennya diteruskan pak Kiki?". Beberapa penghuni lainnya mengusulkan dengan lebih bijaksana, bahwa apabila pihak Building Management merugi, mengapa tidak melimpahkan permasalahan tersebut kepada outsourcer yang lebih berpengalaman saja. Penghuni juga ada yang memperkirakan bahwa ruginya PT. Universal Dwikarya berakibat pada biaya tagihan air per kubik dan biaya listrik yang mahal. Belakangan, penghuni dan pemilik unit apartemen beranggapan bahwa kenaikan service charge adalah langkah praktis bagi pihak Building Management agar dapat menutup kerugian tersebut.
Korespondensi Tidak Profesional dan Keputusan Sepihak
Pengurus Sementara hasil pemilihan penghuni pada Februari 2007, selalu memantau aktifitas pihak Building Management hingga diselenggarakannya pertemuan dengan penghuni pada bulan 26 Februari 2008. Yang sangat memprihatinkan adalah pihak Building Management mengambil keputusan sepihak dalam merancang hasil pertemuan. Notulen yang disusun dan disebarkan kepada para penghuni tanpa ada persetujuan dari wakil penghuni. Pihak Building Management mengatakan bahwa tanda tangan kehadiran saja sudah mencukupi untuk melegalkan keputusan hasil pertemuan tersebut. Para penghuni sudah terbiasa saling berkomunikasi dengan penghuni lainnya melalui telpon dan SMS. Sehingga hal ini terungkap dan kami wartakan.
Yang sangat mengagetkan adalah adanya keputusan sepihak dari pihak Building Management yang menarik iuran sebesar Rp.100.000,-/pemilik (seratus ribu rupiah per pemilik unit apartemen) untuk membayar biaya notaris pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Sedangkan menurut informasi dari pihak Building Management, biaya untuk membayar notaris adalah kurang lebih sebesar 35 juta-an rupiah.
Thursday, June 19, 2008
Surat Undangan Yang Membingungkan
Secara legal drafting, praktisi hukum tersebut mengatakan bahwa surat undangan dari Building Management tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pertama, meskipun ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Universal Dwikarya, surat undangan tersebut tidak menggunakan kop surat. Kedua, surat yang seharusnya ditujukan kepada masing-masing nama pemilik unit, namun ternyata mencantumkan "Kepada Seluruh Pemilik Unit Tower I & II". Ketiga, agenda rapat tentang pembahasan AD/ART yang direncanakan hingga disahkannya AD/ART tersebut, ternyata tanpa melampirkan AD/ART yang dimaksudkan.
Praktisi komunikasi juga menilai bahwa surat undangan tersebut membingungkan. Pertama, pada halaman kedua surat undangan tersebut tertulis bahwa tata tertib Rapat Umum dan stiker untuk kendaraan undangan dilampirkan. Namun pada kenyataannya dua hal tersebut tidak dilampirkan sama sekali. Kedua, sebuah Rapat Umum seharusnya memiliki dokumentasi yang baik dan dapat diketahui publik, namun pada halaman kedua tertulis para undangan dilarang membawa kamera, video kamera dan alat perekam. Hal ini memperlihatkan bahwa pihak building management belum berani melakukan transparansi. Ketiga, akan lebih efisien kiranya apabila building management memiliki daftar penghuni atau pemilik unit apartemen yang syah. Sehingga panitia rapat dapat meminta para undangan untuk menunjukkan KTP atau kartu identitas yang merujuk kepada kepemilikan unit apartemen tersebut. Namun, dalam surat undangan tersebut mencantumkan tentang keharusan bagi undangan untuk menunjukkan semua surat-surat kepemilikan unit apartemen. Pendapat lainnya dilontarkan oleh pengamat hukum sekaligus pakar komunikasi, beliau meragukan suksesnya rapat tersebut, karena dengan persyaratan para undangan yang begitu merepotkan, dirasakan kehadiran para undangan tidak memenuhi quota dalam persyaratan pembentukan Pengurus Sementara Perhimpunan penghuni.
Dari beberapa komentar yang ada baik secara lisan, melalui telpon maupun SMS, secara umum para penghuni berharap agar pertemuan kedua ini berjalan dengan lancar dan transparan.
Pertemuan Tiga Bulanan Yang Tertunda
Beberapa kali anggota pengurus sementara Perhimpunan Penghuni yang dibentuk pada bulan Februari 2007 lalu juga turut mengingatkan pihak Building Management menjelang batas waktu pertemuan tiga bulanan pada bulan Mei 2008. Hal tersebut ternyata telah mendapatkan respon yang baik dari pihak Building Management. Pada minggu kedua Juni 2008, pengurus sementara Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif mendapatkan informasi dari staf Building Management / PT. Universal Dwikarya mengenai informasi pertemuan kedua tersebut. Hal ini disampaikan secara lisan, bahwa pertemuan kedua tersebut sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2008.
Wednesday, February 27, 2008
Pertemuan Penghuni Hari Selasa 26 Februari 2008
Terlihat pada pertemuan tersebut seluruh staf Building Management hampir seluruhnya hadir pada pertemuan dan penghuni yang hadir kurang lebih 22 orang.Pertemuan tersebut lebih banyak menampung keluhan dari para penghuni, sementara pihak Building Management cenderung menunda penyelesaian masalah yang dikeluhkan para penghuni tersebut. Keluhan para penghuni diantaranya masalah fasilitas yang sudah tidak layak dan tidak terawat, permasalahan hubungan sosial antara staf Building Manajemen dengan penghuni, permalasahan tagihan-tagihan yang belum ada penjelasan dan transparasinya, permasalahan kinerja internal Building Management dan permasalahan pembentukan Perhimpunan Penghuni. Selanjutnya menurut para penghuni, hal tersebut disampaikan berupa surat tertulis dan ditujukan kepada Direktur PT.UD melalui staf Building Management. Namun Kiki Abdurahman mengatakan bahwa hingga saat ini, tidak pernah menerima informasi atau surat apapun dari staf Building Management.
Kiki Abdurahman terlihat menampung semua keluhan penghuni sementara dua staf PT.UD yaitu Samuel dan Rina mencatat setiap permasalahan yang telah diungkapkan dan didiskusikan. Kiki Abdurahman menyatakan bahwa mulai saat ini, semua keluhan dan informasi berupa surat tertulis harap meminta tanda tangan penerima surat, dalam hal ini staf Building Management, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Pada sesi terakhir pertemuan malam itu, salah satu penghuni memberikan informasi tentang keberadaan blog ppape ini dengan menuliskan alamat URL pada papan tulis http://ppape.blogspot.com
Atas desakan para penghuni, Building Management memutuskan untuk menyelenggarakan pertemuan yang sama pada kurun waktu tiga minggu yang akan datang, tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2008. Namun saat hal ini ditanyakan kepada Kiki Abdurahman, beliau menyatakan 'tidak janji' hadir pada pertemuan berikutnya.
Thursday, January 10, 2008
Belum Ada Pertemuan Penghuni Karena Kiki Baru Pulang Dari Luar Negeri
Saat diklarifikasi dengan Rina selaku staf bagian keuangan PTUD, hal ini dibenarkan. Selanjutnya menurut Rina, Kiki Abdurahman baru saja tiba dari kepergiannya di luar negeri pada tanggal 9 Januari 2007. Saat ditanya tentang rencana pertemuan dengan penghuni, yang bersangkutan menyatakan tidak tahu menahu. Hal ini ditegaskan karena semua keputusan di tangan Kiki dan semua staf hanya sekedar pelaksana saja.
Hingga berita ini kami siarkan, belum ada pengumuman dari pihak PTUD tentang rencana pertemuan dengan penghuni menyangkut kenaikan tarif Service Charge dan tarif parkir.
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
Friday, January 4, 2008
Pemrakarsa Perhimpunan Penghuni Belum Memberikan Respon Strategis
Di sela-sela pertemuan antara para pengurus setiap minggunya Salah satu pengurus menyatakan bahwa pengurus sementara PPAPE yang dibentuk pada bulan Pebruari 2007 tersebut dianggap sebagai pemrakarsa pembentukan PPAPE. Inisiatif yang ditunjukkan pemrakarsa PPAPE ini sangat beragam, namun beberapa kali tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak pengelola APE. Sebagai contoh, inisiatif pembuatan kotak dana bagi karyawan pengelola APE sebagai kompensasi penolakan pembayaran biaya pengelolaan (Service Charge) tidak disetujui oleh pihak pengelola. Juga pernah pemrakarsa PPAPE membuat berita hasil rapat bersama antara pengelola dengan penghuni yang akan disosialisasikan pada papan pengumuman atau pada lift di setiap tower. Permohonan pemasangan berita rapat tersebut ternyata tidak mendapatkan persetujuan dari pihak pengelola.
Belakangan pada pertemuan tanggal 18 September 2007, Kiki Abdurahman memberikan tanggapan atas pertanyaan dan desakan pemrakarsa PPAPE untuk sesegera mungkin membentuk PPAPE. Disebutkan bahwa dirinya kurang berkenan dengan cara-cara represif dari oknum yang mengaku mewakili penghuni APE yang mengirimkan SMS bernada ancaman. Hal tersebut dianggapnya tidak santun.
Pada tanggal 3 Oktober 2007 diadakan pertemuan penghuni dan pengelola APE. Sejak saat itu pemrakarsa PPAPE sudah tidak pernah lagi melakukan kegiatan rutin setiap minggunya. Seakan-akan aktifitas tersebut hilang begitu saja. Hingga saat ini, pihak pemrakarsa PPAPE belum memberikan respon strategis atas kenaikan tarif Service Charge (SC) yang diumumkan oleh pihak pengelola pada bulan Desember 2007 lalu.
Monday, December 24, 2007
Kenaikan Tarif SC Hanya Isu PT. Universal Dwikarya
Hal ini mengemuka karena kenaikan SC tersebut tidak dijelaskan secara resmi melalui forum dan pertemuan antara pengelola dan penghuni APE. Menurut pejabat struktural PT.UD, dirinya hanya bertugas menandatangani surat tersebut saja, mengenai kebenaran informasi dan kenaikan pembayaran tersebut sepenuhnya hak dan wewenang direksi PT.UD.
Meskipun demikian dirinyapun mengakui memiliki pendapat berbeda dengan direksi PT.UD, bahwa keputusan direksi ini sepatutnya diawali dengan undangan kepada pihak penghuni APE. Sedangkan tentang kebenaran pemberlakuan kenaikan tarif SC pada bulan Januari 2008 nanti, yang bersangkutan menanggapi dengan keragu-raguan.
Keputusan PT. Universal Dwikarya Tanpa Kompromi
Upaya PTUD selaku pengelola gedung APE ini dirasakan efisien dan efektif, karena pengelola tidak perlu membuat pertemuan dengan penghuni. Sehingga keputusan sepihak ini dianggap disetujui oleh penghuni, mengingat surat dilayangkan bulan Desember 2007, sedangkan keputusannya bulan Januari 2008, dimana durasi waktu tersebut banyak hari libur.
Salah satu pegawai struktural yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui bahwa isi surat tersebut merupakan perintah langsung dari direksi kepada pegawai struktural agar segera menandatangani surat pemberitahuan tersebut meskipun tanpa kompromi dengan penghuni APE.
