
Monday, August 10, 2009
Upaya Hukum

Thursday, July 30, 2009
Para Penghuni Menolak Kenaikan Tarif

Monday, July 13, 2009
Kenaikan Tarif Listrik Oleh Building Management Dinilai Sepihak

Sunday, July 5, 2009
Perhimpunan Penghuni Seperti Hantu

Tuesday, July 1, 2008
Usaha Solidaritas Yang (Selalu) Terjegal
Memanipulasi kegiatan dan administrasi pada bisnis apartemen ternyata tidak hanya ada di Apartemen Permata Eksekutif saja. Hal ini pernah diungkapkan pada salah satu surat khabar harian di Jakarta tahun 2006. Sayangnya pihak pemilik dan penyewa kurang begitu memiliki kepedulian akan hal ini, sehingga saat permasalahan ini dimeja hijau-kan pada akhirnya dikalahkan oleh pihak pengembang.
Sejak tahun 2002 berbagai usaha telah diupayakan oleh pihak pemilik dan penyewa Apartemen Permata Eksekutif , namun sayangnya usaha-usaha tersebut terjegal oleh aksi premanisme dan akal-akalan pihak pengembang. Salah satunya adalah yang terjadi pada usaha pembentukan Perhimpunan Pengurus Apartemen Permata Eksekutif beberapa bulan Juni lalu yang menghasilkan pro dan kontra hingga saat ini.
Sunday, June 29, 2008
Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara
Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.
Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.
Penyangkalan Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni
Heru salah seorang pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif (APE) 7P di tower II menyatakan bahwa seharusnya pertemuan ini untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS). Selanjutnya menurut Heru, pengurus PPRSS ini juga berstatus sementara, hal ini dikarenakan penghuni dan pemilik unit APE belum pernah diundang ataupun melihat pengumuman keberadaan PPRSS tersebut sebelumnya oleh pihak developer. Pengurus Sementara yang pernah ada berasal dari swadaya pemilik APE dan tidak didukung oleh developer. Hal ini merupakan bukti tidak transparannya pihak Building Management kepada pemilik unit APE. Sementara itu Erlina sebagai pemilik unit APE 7K tower II juga mempermasalahkan tentang keabsahan dari surat yang dikirimkan oleh pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang APE. Menurut Erlina, surat undangan yang tertulis "Kepada Seluruh Pemilik Tower I & II", seharusnya ditujukan kepada per nama pemilik unit. Hal ini selain cacat secara administratif juga cacat secara hukum. Antong pemilik unit APE juga menyatakan keberatannya karena pada poin terakhir undangan tertulis "Tata Tertib Rapat dilampirkan", namun pada kenyataannya pihak pengundang tidak melampirkannya, melainkan membaginya saat peserta undangan melakukan absensi kedatangan di meja registrasi undangan. Berkaitan dengan tata tertib rapat tersebut, Erlina juga menyatakan bahwa hal inilah yang akhirnya berakibat kehadiran peserta rapat tidak memenuhi kuota. Selain akibat cacat administratif, di lapangan ternyata tidak semua pemilik unit APE menerima surat undangan ini. Pengakuan Kustanto pemilik unit APE 5B tower I menguatkan hal ini. Kustanto sama sekali tidak menerima surat undangan baik melalui unitnya langsung maupun melalui kotak surat di lobi tower I.
Sebaliknya, Julius menanggapi dan menegaskan bahwa Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS) pada dasarnya adalah amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Julius, pembentukan PPRSS tidak diperlukan lagi karena hal ini adalah kewenangan penuh dari pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang. Sedangkan apabila pemilik unit APE merasa keberatan untuk mengikuti sidang dan merasa surat undangan ada cacat hukum, serta proses sidang ini dirasakan cacat hukum, Julius mempersilahkan pemilik unit APE untuk melakukan upaya hukum di luar sidang rapat.
Karena aspirasi dan pendapat pemilik unit APE tidak dihargai oleh pimpinan sidang rapat, maka sekitar 24 orang dari total 47 yang ada di dalam ruangan sidang rapat akhirnya keluar dari ruang sidang rapat. Pemantauan di lapangan, setiap 2 hingga 10 menit kemudian, beberapa pemilik unit APE sebagai undangan sidang rapat juga melakukan hal yang sama. Wiharto sebagai pemilik unit APE yang sekaligus menjabat sebagai ketua RW 7 menyatakan bahwa ada ketidakadilan pada proses sidang rapat, karena hasil sidang rapat sudah terlihat mengarah kepada pembentukan pengurus yang mendukung Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni.
