Wednesday, September 1, 2010
Pengembang Apartemen Ambil Keuntungan
Begitu juga belum lama kita menyimak persoalan dan kasus pak Aguswandi yang dianggap mencuri listrik di apartemen Roxy Mas. Menggunakan akses Internet melalui mesin pencari google, masukkan saja kata kunci 'protes apartemen' atau 'developer apartemen' atau semacamnya. Kita dapat menemukan begitu banyak masalah yang sama tentang arogansi developer apartemen terhadap para penghuni apartemen.
Kasus Aguswandi juga pernah ditayangkan di televisi beberapa bulan lalu. Dan ahli hukum yang berbicara dalam acara bincang-bincang tersebut mengatakan bahwa ternyata undang-undang tentang rumah susun memang belum begitu kuat dan cenderung bias dalam penerapannya. Sehingga pihak developer atau pengembang apartemen dapat memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Sunday, August 22, 2010
Apartemen sebagai Solusi yang Ekonomis-Strategis
Sekedar membandingkan antara dua pilihan: pilih rumah atau apartemen. Dan lagi keputusannya tergantung dari kebutuhan masing-masing juga khan? Keputusan yang akurat akan terasa manakala kita pernah punya pengalaman tinggal di rumah dan di apartemen pada jangka waktu tertentu, bukan sekedar numpang tinggal atau sementara waktu saja.
Setelah saya putuskan untuk hengkang dari rumah pindah ke apartemen, orangtua saya pernah katakan (aslinya dalam bahasa jawa): "punya rumah koq tidak berpijak ke tanah sih?" kalo dipikir-pikir memang benar juga ya. Tapi buat saya pilihan itu adalah sebuah keputusan yang telah dipikirkan masak-masak.
Lagi-lagi ini semua masalah kebutuhan. Saya kurang begitu rajin mengurus kebun/tanaman. Buat saya ada hal yang lebih bermanfaat daripda berkebun (maaf ya). Saat tinggal di rumah dahulu, kebun sempat terbengkalai karena saya lebih banyak mengurus pekerjaan kantor daripada rumah. Saat tinggal di rumah, saya punya pengalaman yang bikin pusing kepala, dari urusan tikus, serangga-nyamuk, kecoa dkk serta masalah keamanan rumah. Belum lagi permasalahan jarak tempuh dari rumah ke kantor, hal yang terakhir ini membuat saat-saat bersama keluarga hilang karena terlalu lama di perjalanan :(
Tidak hanya saya, hal ini sering kami bicarakan dengan tetangga-tetangga kami di apartemen, merekapun punya pendapat yang sama. Bahwa memilih tinggal di apartemen karena biaya lebih ekonomis dan karena lokasi yang strategis. Tentu saja ekonomis, bandingkan saja beli rumah pada lokasi yang sama dibandingkan harga apartemen. Pastinya jauh lebih mahal rumah khan? Itu karena lahan yang kita pilih adalah lahan yang strategis.
Buat saya, 'ekonomis' bukan hanya masalah harga beli, harga sewa ataupun harga jual kembali (ini kalo niat dijadikan bisnis lho). Ekonomis dapat berarti tingkat keamanan yang saya peroleh di apartemen jauh berbeda daripada rumah. Karena aman, maka saya merasa nyaman manakala suatu kali harus meninggalkan unit apartemen saya dalam waktu yang lama.
Dulu di rumah saya harus menitipkan rumah (plus kunci rumah) kepada tetangga saya. Itupun jika tetangga tidak pulang kampung. Jika tidak ada yang dapat diandalkan, paling-paling titip kepada pak RT. Lalu pak RT-pun menyarankan, "sebaiknya lampu luar dinyalakan saja pak". Saya pikir jika menyala memang aman di saat malam hari, bagaimana dengan siang hari? Bukankah lampu yang menyala di siang hari menandakan bahwa rumah itu kosong? Lagipula bukankah pemborosan? (belakangan saya tahu tentang lampu yang otomatis menyesuaikan siang dan malam). Tetap saja rumah tersebut kurang pengawasannya. Seringkali terjadi kasus pencurian di saat liburan hari raya.
Kini, rumah saya kontrakkan. Sedangkan saya tinggal di apartemen. Kini, saya tak perlu lagi mengurus eksterior kediaman saya, sudah ada yang mengurusnya khan? Kini, saya tak perlu kuatir kehabisan waktu di jalan. Kini saya tak perlu pusing dengan serangga dan tikus. Di apartemen ternyata bebas nyamuk lho (apalagi tikus)! Kini perawatan interior rumah sudah ada yang mengurus dari pihak apartemen, tinggal telpon, teknisi pasti dengan senang hati mengurusnya :)
Oleh karena itu bila berniat memutuskan tinggal di apartemen dihitung lebih dahulu nilai ekonomis dan kebutuhan strategisnya. Menjawab adanya pendapat miring tentang apartemen, perlu diingat bahwa tinggal di apartemen bukan untuk bergaya, namun untuk menyesuaikan keadaan, kondisi, situasi dan kebutuhan kita masing-masing. Jadi singkatnya tinggal di apartemen itu sebuah solusi.
*Photo Caption: Apartemen Permata Eksekutif di saat hujan badai dari kejauhan*
Tuesday, August 17, 2010
Parkir Khusus Penghuni Penthouse
Dari cerita lainnya mereka yang mencoba menempati plot parkir ini dilarang oleh pihak keamanan APE dengan dalih 'hanya untuk penghuni penthouse'.
Papan warna kuning seperti dalam gambar ini baru saja dibuat oleh pihak engineer APE beberapa minggu yang lalu. Kebetulan saya melihat sendiri pembuatannya di depan ruangan engineering lantai basement2. Kemungkinan besar papan ini dibuat karena ada kasus penggunaan plot parkir istimewa oleh penghuni yang tidak tinggal di penthouse.
Saya pribadi, menyayangkan pembuatan aturan seperti ini. Permasalahannya, aturan-aturan yang dibuat oleh pengelola APE ini tidak pernah dimusyawarahkan dengan segenap penhuni unit apartemen. Untuk urusan parkir kendaraan bermotor seperti ini saya tidak begitu mempermasalahkan, selama saya selalu dapat memparkirkan kendaraan pada tempat (yang bagi saya) nyaman, aman dan selalu mendapatkan pelayanan perparkiran yang profesional :)
Wednesday, March 31, 2010
Paguyuban Penghuni Apartemen Permata Eksekutif

Monday, March 15, 2010
Outsourcing Pekerja Keamanan

Wednesday, December 16, 2009
Kebakaran di Tower 2
Saturday, August 22, 2009
Acara Silaturahmi Penghuni Apartemen
Monday, August 10, 2009
Upaya Hukum

Thursday, July 30, 2009
Para Penghuni Menolak Kenaikan Tarif

Monday, July 13, 2009
Kenaikan Tarif Listrik Oleh Building Management Dinilai Sepihak

Sunday, July 5, 2009
Perhimpunan Penghuni Seperti Hantu

Tuesday, July 1, 2008
Usaha Solidaritas Yang (Selalu) Terjegal
Memanipulasi kegiatan dan administrasi pada bisnis apartemen ternyata tidak hanya ada di Apartemen Permata Eksekutif saja. Hal ini pernah diungkapkan pada salah satu surat khabar harian di Jakarta tahun 2006. Sayangnya pihak pemilik dan penyewa kurang begitu memiliki kepedulian akan hal ini, sehingga saat permasalahan ini dimeja hijau-kan pada akhirnya dikalahkan oleh pihak pengembang.
Sejak tahun 2002 berbagai usaha telah diupayakan oleh pihak pemilik dan penyewa Apartemen Permata Eksekutif , namun sayangnya usaha-usaha tersebut terjegal oleh aksi premanisme dan akal-akalan pihak pengembang. Salah satunya adalah yang terjadi pada usaha pembentukan Perhimpunan Pengurus Apartemen Permata Eksekutif beberapa bulan Juni lalu yang menghasilkan pro dan kontra hingga saat ini.
Sunday, June 29, 2008
Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara
Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.
Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.
Penyangkalan Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Penghuni
Heru salah seorang pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif (APE) 7P di tower II menyatakan bahwa seharusnya pertemuan ini untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS). Selanjutnya menurut Heru, pengurus PPRSS ini juga berstatus sementara, hal ini dikarenakan penghuni dan pemilik unit APE belum pernah diundang ataupun melihat pengumuman keberadaan PPRSS tersebut sebelumnya oleh pihak developer. Pengurus Sementara yang pernah ada berasal dari swadaya pemilik APE dan tidak didukung oleh developer. Hal ini merupakan bukti tidak transparannya pihak Building Management kepada pemilik unit APE. Sementara itu Erlina sebagai pemilik unit APE 7K tower II juga mempermasalahkan tentang keabsahan dari surat yang dikirimkan oleh pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang APE. Menurut Erlina, surat undangan yang tertulis "Kepada Seluruh Pemilik Tower I & II", seharusnya ditujukan kepada per nama pemilik unit. Hal ini selain cacat secara administratif juga cacat secara hukum. Antong pemilik unit APE juga menyatakan keberatannya karena pada poin terakhir undangan tertulis "Tata Tertib Rapat dilampirkan", namun pada kenyataannya pihak pengundang tidak melampirkannya, melainkan membaginya saat peserta undangan melakukan absensi kedatangan di meja registrasi undangan. Berkaitan dengan tata tertib rapat tersebut, Erlina juga menyatakan bahwa hal inilah yang akhirnya berakibat kehadiran peserta rapat tidak memenuhi kuota. Selain akibat cacat administratif, di lapangan ternyata tidak semua pemilik unit APE menerima surat undangan ini. Pengakuan Kustanto pemilik unit APE 5B tower I menguatkan hal ini. Kustanto sama sekali tidak menerima surat undangan baik melalui unitnya langsung maupun melalui kotak surat di lobi tower I.
Sebaliknya, Julius menanggapi dan menegaskan bahwa Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sementara (PPRSS) pada dasarnya adalah amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya menurut Julius, pembentukan PPRSS tidak diperlukan lagi karena hal ini adalah kewenangan penuh dari pihak PT. Universal Dwikarya sebagai pengembang. Sedangkan apabila pemilik unit APE merasa keberatan untuk mengikuti sidang dan merasa surat undangan ada cacat hukum, serta proses sidang ini dirasakan cacat hukum, Julius mempersilahkan pemilik unit APE untuk melakukan upaya hukum di luar sidang rapat.
Karena aspirasi dan pendapat pemilik unit APE tidak dihargai oleh pimpinan sidang rapat, maka sekitar 24 orang dari total 47 yang ada di dalam ruangan sidang rapat akhirnya keluar dari ruang sidang rapat. Pemantauan di lapangan, setiap 2 hingga 10 menit kemudian, beberapa pemilik unit APE sebagai undangan sidang rapat juga melakukan hal yang sama. Wiharto sebagai pemilik unit APE yang sekaligus menjabat sebagai ketua RW 7 menyatakan bahwa ada ketidakadilan pada proses sidang rapat, karena hasil sidang rapat sudah terlihat mengarah kepada pembentukan pengurus yang mendukung Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni.
Rapat Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif
Dihadiri oleh pemilik unit APE, pemegang kuasa pemilik unit APE, staf PT. Universal Dwikarya yang sekaligus staf Building Management APE, perwakilan dari Kecamatan Kebon Jeruk, konsultan notaris, pihak Kepolisian dari satuan pos polisi Kelapa Dua dan para satuan keamanan APE.
Duduk di depan sidang rapat kiri ke kanan adalah: Ramot sebagai Building Manager Building Management APE, Julius sebagai pimpinan sidang rapat, Samuel selaku Asisten General Manager Building Management APE, lalu Andhika dari konsultan notaris.
Meja yang berada di atas podium telah diberikan penanda dari karton putih tertulis "Dinas Perumahan", namun tidak ada wakil yang hadir. Lalu penanda "Camat", "Pimpinan Sidang". Sedangkan pada meja paling kanan di atas podium, tertulis penanda nama "notaris" yang akhirnya dibalik oleh Aulia (staf hukum Building Management APE) karena ketahuan yang duduk di bangku tersebut bukan dari Notaris. Sedangkan Agus sebagai staf keuangan Building Management APE terlihat sibuk dengan komputernya. Agus sedang membuka aplikasi spreadsheet untuk menyalin daftar hadir yang didalamnya sudah terdapat rumus perhitungan Nilai Perbadingan Proporsional (NPP).
Pihak kepolisian yang hadir juga terlihat memegang kamera untuk mengabadikan proses sidang rapat. Ramot dan Samuel sama sekali tidak menggunakan hak suaranya untuk berbicara di depan undangan.
Monday, June 23, 2008
Penghuni Memiliki Data Pemilik Apartemen
Sayangnya setelah hal ini diinformasikan pada setiap pertemuan penghuni, diketahui bahwa pihak Building Management tidak menyerahkan polis asuransi per unit apartemen ini kepada semua pemilik. Hal ini terlihat pada surat pengiriman polis dan atas pengakuan dari pemilik unit. Bahkan ada pemilik unit yang namanya tertera pada surat tersebut sama sekali tidak menerima polis asuransi yang dijanjikan.
Beberapa penghuni dan pemilik unit yang aktif akhirnya berinisiatif untuk menyebarkan data tersebut kepada penghuni dan pemilik unit apartemen yang belum menerima informasi tersebut. Dari data yang kami peroleh, pemilik unit Apartemen Permata Eksekutif baik tower I dan tower II terhitung kurang lebih 400 kepemilikan.
Friday, June 20, 2008
Pajak Service Charge Kok Yang Membayar Penghuni?
Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan atas service charge atau iuran pengelolaan gedung apartemen yang ditagihkan kepada penghuni unit apartemen. Hal ini sempat kami bicarakan dengan salah seorang pejabat pajak yang tinggal di tower I Apartemen Permata Eksekutif. Menurut beliau, hal ini menyalahi aturan. Berbagai kalangan juga setuju tentang logika hukum yang mengatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh individu ataupun organisasi tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah iuran service charge yang diterima oleh pihak Building Management dan yang berkewajiban membayar pajak adalah pihak Building Manajement. Namun anehnya pihak Building Management yang meminta pembayaran pajak kepada penghuni dan pemilik unit. Penarikan pajak ini telah berlangsung sejak pertama kali tower I dibangun dan dihuni.
Salah satu penghuni di tower II mengatakan bahwa pihak Building Management telah berlaku arogan dengan meminta surat resmi dari setiap penghuni dan atau pemilik unit apartemen yang berniat untuk tidak membayar pajak tersebut.
Mempelajari AD/ART Perhimpunan Penghuni
Transparansi tentang aturan, hak dan kewajiban sebuah organisasi Perhimpunan Penghuni tersebut akan dituangkan pada sebuah Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART. Untuk melakukan pembelajaran kepada para pemilik dan penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif, Pengurus Sementara tergerak untuk memberikan contoh AD/ADRT Perhimpunan Penghuni tersebut. Sehingga pada pertemuan tanggal 28 Juni 2008 nanti, hal ini dapat membantu pemilik dan penghuni untuk mempelajari AD/ART tersebut. Untuk membaca dan mengunduh AD/ART silahkan mengunjungi alamat situs http://ppape.blogspot.com/2007/08/adart-revisi.html
PPSAPE Ingin Musyawarah Mufakat
Pada pertemuan tanggal 18 September 2007, Kiki Abdurahman mengatakan bahwa dirinya merasa diteror dengan masuknya SMS yang bernada mengancam. Para anggota PPSAPE menolak cara-cara kekerasan seperti itu. Pengurus Sementara PPAPE hanya ingin membantu para penghuni dan pemilik unit apartemen agar segera memperoleh hak tinggal yang layak dan penuh dengan transparansi. Satu-satunya jalan adalah dengan membentuk Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Pada intinya, para anggota pengurus ini selalu terbuka apabila pihak Building Management mau bermusyawarah untuk mendapatkan kata sepakat dalam membentuk PPAPE.
PT. Universal Dwikarya Telah Merugi
Keputusan yang tidak lazim tersebut termasuk menunda pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif. Alhasil banyak hal yang menjadi pertanyaan penghuni dan pemilik unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini adalah mengenai pajak, transparansi uang service charge dan asuransi unit apartemen. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul setiap kali pihak Building Management yang notabene adalah PT. Universal Dwikarya ini menyelenggarakan pertemuan.
Beberapa pertanyaan muncul saat pertemuan, salah satu penghuni dengan lugas berkata "kalo merugi kenapa pembagunan apartemennya diteruskan pak Kiki?". Beberapa penghuni lainnya mengusulkan dengan lebih bijaksana, bahwa apabila pihak Building Management merugi, mengapa tidak melimpahkan permasalahan tersebut kepada outsourcer yang lebih berpengalaman saja. Penghuni juga ada yang memperkirakan bahwa ruginya PT. Universal Dwikarya berakibat pada biaya tagihan air per kubik dan biaya listrik yang mahal. Belakangan, penghuni dan pemilik unit apartemen beranggapan bahwa kenaikan service charge adalah langkah praktis bagi pihak Building Management agar dapat menutup kerugian tersebut.



