Friday, June 20, 2008

Pajak Service Charge Kok Yang Membayar Penghuni?

Pertanyaan diatas selalu dilontarkan para penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif kepada pihak Building Management. Hal ini berdampak pada tidak dibayarnya pajak tersebut oleh beberapa penghuni unit Apartemen Permata Eksekutif hingga bulan ini.

Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan atas service charge atau iuran pengelolaan gedung apartemen yang ditagihkan kepada penghuni unit apartemen. Hal ini sempat kami bicarakan dengan salah seorang pejabat pajak yang tinggal di tower I Apartemen Permata Eksekutif. Menurut beliau, hal ini menyalahi aturan. Berbagai kalangan juga setuju tentang logika hukum yang mengatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh individu ataupun organisasi tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah iuran service charge yang diterima oleh pihak Building Management dan yang berkewajiban membayar pajak adalah pihak Building Manajement. Namun anehnya pihak Building Management yang meminta pembayaran pajak kepada penghuni dan pemilik unit. Penarikan pajak ini telah berlangsung sejak pertama kali tower I dibangun dan dihuni.

Salah satu penghuni di tower II mengatakan bahwa pihak Building Management telah berlaku arogan dengan meminta surat resmi dari setiap penghuni dan atau pemilik unit apartemen yang berniat untuk tidak membayar pajak tersebut.

No comments: