Thursday, June 19, 2008

Surat Undangan Yang Membingungkan

Pada minggu kedua bulan Juni 2008 Penghuni Unit Apartemen Permata Eksekutif telah menerima surat undangan untuk menghadiri rapat umum dengan agenda pembentukan pengurus sementara perhimpunan penghuni. Ini adalah kabar gembira sekaligus mengagetkan. Beberapa penghuni berkomentar tentang keganjilan pada surat undangan tersebut. Maklum saja, para penghuni di Apartemen Permata Eksekutif sebagian besar adalah para profesional dari berbagai industri. salah satu komentar yang kami kutip disini adalah dari praktisi hukum. Beberapa komentar berasal dari praktisi komunikasi yang hingga kini aktif di kantor konsultan Public Relations di bilangan Permata Hijau.

Secara legal drafting, praktisi hukum tersebut mengatakan bahwa surat undangan dari Building Management tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pertama, meskipun ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Universal Dwikarya, surat undangan tersebut tidak menggunakan kop surat. Kedua, surat yang seharusnya ditujukan kepada masing-masing nama pemilik unit, namun ternyata mencantumkan "Kepada Seluruh Pemilik Unit Tower I & II". Ketiga, agenda rapat tentang pembahasan AD/ART yang direncanakan hingga disahkannya AD/ART tersebut, ternyata tanpa melampirkan AD/ART yang dimaksudkan.

Praktisi komunikasi juga menilai bahwa surat undangan tersebut membingungkan. Pertama, pada halaman kedua surat undangan tersebut tertulis bahwa tata tertib Rapat Umum dan stiker untuk kendaraan undangan dilampirkan. Namun pada kenyataannya dua hal tersebut tidak dilampirkan sama sekali. Kedua, sebuah Rapat Umum seharusnya memiliki dokumentasi yang baik dan dapat diketahui publik, namun pada halaman kedua tertulis para undangan dilarang membawa kamera, video kamera dan alat perekam. Hal ini memperlihatkan bahwa pihak building management belum berani melakukan transparansi. Ketiga, akan lebih efisien kiranya apabila building management memiliki daftar penghuni atau pemilik unit apartemen yang syah. Sehingga panitia rapat dapat meminta para undangan untuk menunjukkan KTP atau kartu identitas yang merujuk kepada kepemilikan unit apartemen tersebut. Namun, dalam surat undangan tersebut mencantumkan tentang keharusan bagi undangan untuk menunjukkan semua surat-surat kepemilikan unit apartemen. Pendapat lainnya dilontarkan oleh pengamat hukum sekaligus pakar komunikasi, beliau meragukan suksesnya rapat tersebut, karena dengan persyaratan para undangan yang begitu merepotkan, dirasakan kehadiran para undangan tidak memenuhi quota dalam persyaratan pembentukan Pengurus Sementara Perhimpunan penghuni.

Dari beberapa komentar yang ada baik secara lisan, melalui telpon maupun SMS, secara umum para penghuni berharap agar pertemuan kedua ini berjalan dengan lancar dan transparan.

No comments: