Sunday, June 29, 2008

Tidak Ada Musyawarah Mufakat, Hanya Pemungutan Suara

Selama berlangsungnya sidang Pembentukan Perhimpunan Penghuni Apartemen Permata Eksekutif, Julius sebagai pimpinan sidang rapat tidak berusaha melakukan musyawarah mufakat melainkan melakukan pemungutan suara, sehingga hal ini berdampak pada hasil sidang rapat.

Hal ini diutarakan oleh Dina pemilik unit 19B tower I. Pimpinan sidang menggunakan satuan kepemilikan unit rumah susun atau disebut sebagai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) untuk melakukan pemungutan suara. Dari absensi yang redaksi peroleh, terisi oleh undangan sebanyak 171 baris. Sedangkan sebanyak 135 baris dalam absensi adalah jumlah unit APE yang dikuasakan kepada staf Building Management dari PT. Universal Dwikarya. Ini artinya, yang murni pemilik non-PT. Universal Dwikarya hanya sebanyak 36 unit kepemilikan. Dan ini berari PT. Universal Dwikarya memiliki hak suara 80% dari total kehadiran.

Selanjutnya menurut Dina, sangat ironis, karena PT. Universal Dwikarya yang menyatakan penyelenggaraan sidang rapat ini untuk kepentingan bersama, ternyata berlaku tidak gentlement dalam menyelenggarakan pertemuan penghuni ini. Karena dengan cara pemilihan menggunakan metode unit kepemilikan sudah dapat dipastikan pihak PT. Universal Dwikarya akan memilih Kiki Abdurahman sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni yang notabene adalah Direktur PT. Universal Dwikarya.

1 comment:

RatuSantet said...

Jadi Selama ini para penghuni Apertemen Permata di Peras oleh Building Manajemen?? Aduh... udah 350 di JAJAH VOC.. Skarang DI JAJAH BANGSA SENDIRI..

AYO DEMO!!!